Menteri ATR Tegas: Tanah di Badan dan Sempadan Sungai Adalah Milik Negara
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan tanah di badan dan sempadan sungai adalah milik negara dan akan disertifikatkan untuk mencegah klaim kepemilikan ilegal.
Jakarta, 17 Maret 2024 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dengan tegas menyatakan bahwa tanah di badan dan sempadan sungai seluruhnya merupakan aset negara. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh beliau di Jakarta pada Senin lalu, memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan lahan di sepanjang aliran sungai.
Pernyataan ini menjawab berbagai permasalahan dan sengketa kepemilikan lahan di area sungai. Nusron Wahid menekankan bahwa pengelolaan tanah negara di area tersebut berada di bawah otoritas yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perum Jasa Tirta, atau Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat. Kejelasan ini diharapkan dapat mencegah klaim kepemilikan yang tidak sah dan konflik di masa mendatang.
Langkah konkrit pun telah direncanakan. Kementerian ATR akan menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk sungai-sungai di Indonesia. Penerbitan sertifikat ini akan disesuaikan dengan pengelola sungai masing-masing. BBWS akan memegang sertifikat atas nama Kementerian PUPR, Perum Jasa Tirta atas nama perusahaan, dan PSDA Jawa Barat atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan akan memperkuat klaim negara dan mencegah upaya penyerobotan lahan.
Pernyataan Tegas Menteri ATR dan Komitmen Gubernur Jawa Barat
Lebih lanjut, Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya sertifikat HPL, maka upaya penyerobotan tanah di sempadan sungai akan semakin sulit dilakukan. "Sehingga kalau nanti suatu hari ada orang lagi yang menduduki tempat tersebut tidak bisa lagi mensertifikatkan dan tidak boleh menduduki tanah tersebut, karena sudah ada pemiliknya dan sudah ada alasan," tegas Menteri Nusron Wahid. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah terjalin dengan baik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi atas nama masing-masing pengelola sungai. Kolaborasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan aset negara.
Menteri Nusron Wahid menambahkan bahwa tanah di sempadan sungai yang belum bersertifikat akan ditetapkan sebagai tanah negara dan dikelola oleh BBWS setempat. Langkah ini memastikan bahwa seluruh tanah di sempadan sungai berada di bawah pengawasan dan pengelolaan yang tepat, mencegah terjadinya penyalahgunaan dan konflik kepemilikan.
Konsekuensi dan Langkah Antisipatif
Dengan ditegaskannya status kepemilikan tanah di badan dan sempadan sungai sebagai milik negara, maka diharapkan tidak akan ada lagi klaim kepemilikan pribadi atau perusahaan atas lahan tersebut. Penerbitan sertifikat HPL akan menjadi bukti hukum yang kuat atas kepemilikan negara, sekaligus mencegah konflik dan sengketa lahan di masa depan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan atas sumber daya alam ini.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai. Dengan adanya pengelola yang jelas, diharapkan akan ada upaya yang lebih terstruktur dalam menjaga kelestarian sungai dan mencegah pembangunan yang tidak terkendali di area sempadan sungai. Kejelasan status kepemilikan ini akan menjadi landasan yang kuat bagi upaya pelestarian lingkungan di masa mendatang.
Kesimpulannya, penegasan Menteri ATR/BPN terkait kepemilikan negara atas tanah di badan dan sempadan sungai merupakan langkah penting dalam pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya sertifikasi dan pengelolaan yang jelas, diharapkan akan tercipta kepastian hukum, mencegah konflik, dan mendukung upaya pelestarian lingkungan.