MK Mulai Rapat Putus Sengketa Pilkada 2024: 40 Perkara Tersisa
Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus 40 sengketa Pilkada 2024 yang tersisa dari 310 perkara awal, dengan putusan pleno dijadwalkan pada 24 Februari 2024.
Jakarta, 18 Februari 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir dalam menangani sengketa Pilkada 2024. Setelah rangkaian persidangan yang panjang, sembilan hakim MK kini menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan nasib 40 perkara yang masih dalam proses. Juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, membenarkan dimulainya RPH ini, menyatakan bahwa proses tersebut dimulai pada Selasa sore.
Proses Permusyawaratan dan Putusan
Proses RPH ini mencakup beberapa tahapan penting, yakni penyampaian laporan pemeriksaan persidangan lanjutan, pembahasan mendalam atas setiap perkara, pengambilan keputusan bersama oleh para hakim, dan akhirnya penyusunan serta finalisasi putusan resmi. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan tahapan-tahapan tersebut secara detail. Proses ini membutuhkan ketelitian dan pertimbangan matang dari para hakim.
Sidang pleno untuk pengucapan putusan telah dijadwalkan pada Senin, 24 Februari 2024. Meskipun waktu yang tersedia kurang dari seminggu, Enny Nurbaningsih meyakini waktu tersebut cukup bagi para hakim untuk menyelesaikan proses pertimbangan dan menghasilkan putusan yang adil dan tepat. Keputusan ini tentunya sangat dinantikan oleh seluruh pihak yang terlibat.
Dari 310 Menjadi 40 Perkara
Dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diajukan, hanya 40 perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian. Sisanya, sebanyak 270 perkara, telah dinyatakan tidak lanjut atau dismissal. Proses dismissal ini telah diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2024. Pemeriksaan persidangan lanjutan, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli, telah selesai pada Senin, 17 Februari 2024.
Rincian Perkara yang Berlanjut
Ke-40 perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian terdiri dari berbagai tingkatan pemerintahan. Terdapat tiga perkara sengketa pemilihan gubernur, tiga perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. Berikut daftar lengkapnya:
- 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
- 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
- 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)
- 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
- 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
- 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
- Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
- Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
- Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
- Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
- Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
- Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
- Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
- Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
- Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
- Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
- Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
- Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
- Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
- Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru)
Publik kini menantikan putusan akhir MK pada 24 Februari 2024 mendatang.