MK Putuskan PSU di Satu TPS Pilkada Sabang: Selisih Suara Tipis Picu Pemungutan Suara Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS Pilkada Sabang karena pelanggaran prosedur pembukaan kotak suara, dengan selisih suara tipis antara dua paslon.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, Aceh. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa, terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Sabang 2024. Putusan ini dibacakan pada Senin di Jakarta dan berdampak langsung pada hasil Pilkada Kota Sabang yang sebelumnya telah diumumkan.
Permohonan PSU diajukan oleh paslon Ferdiansyah-Muhammad Isa yang menduga adanya pelanggaran prosedur dalam proses pemungutan suara di beberapa TPS, termasuk TPS 02 Desa Paya Seunara. Mereka melaporkan adanya dugaan pemungutan suara di luar batas waktu, penghitungan suara yang tidak sesuai prosedur, dan pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih. Selisih suara yang tipis antara paslon nomor urut 2 dan 3 menjadi faktor penting yang mendorong MK untuk mengambil keputusan yang sangat signifikan ini.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa putusan PSU difokuskan pada TPS 02 Desa Paya Seunara karena adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pembukaan kotak suara dilakukan untuk mencari surat suara Pilgub Aceh yang hilang, namun dilakukan sebelum penghitungan suara Pilwalkot Sabang, melanggar aturan yang berlaku. Dua surat suara tersebut akhirnya ditemukan di laci meja Ketua KPPS, bukan di dalam kotak suara Pilwalkot, dan kotak suara tersebut tidak disegel kembali setelah dibuka.
Pelanggaran Prosedur Pembukaan Kotak Suara
Menurut keterangan Enny Nurbaningsih, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPPS di luar prosedur, meskipun disepakati oleh KPPS, PTPS, saksi, dan Panwaslih Kota Sabang, tetap dianggap tidak sah oleh MK. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut berpotensi mengurangi kemurnian suara pemilih dan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). MK menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mengganggu integritas proses pemilihan.
MK telah mencermati keterangan Panwaslih Kota Sabang mengenai kejadian tersebut. Setelah pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, KPPS langsung melakukan pencermatan terhadap surat suara sah atau tidak sah tanpa melakukan penghitungan dan pencocokan jumlah surat suara dengan daftar kehadiran pemilih. Proses ini jelas menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan, sehingga menjadi dasar pertimbangan MK untuk memutuskan PSU.
Putusan MK membatalkan Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang 2024 untuk TPS 02 Desa Paya Seunara. KIP Kota Sabang kini diinstruksikan untuk melaksanakan PSU di TPS tersebut dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara
PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara harus dilaksanakan paling lama 45 hari sejak putusan MK dibacakan. Keputusan ini diambil mengingat selisih suara yang sangat tipis antara paslon nomor urut 2, Zulkifli Adam dan Suradji Junus (9.786 suara), dan paslon nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa (9.672 suara), yaitu hanya 114 suara. Selisih suara yang minim ini membuat MK mempertimbangkan pentingnya memastikan kemurnian suara di TPS yang bermasalah tersebut.
Proses PSU ini akan diawasi ketat untuk memastikan berjalannya proses pemungutan suara sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, hasil Pilkada Kota Sabang akan ditentukan setelah PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara selesai dilaksanakan dan hasilnya diumumkan.
Putusan MK ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pelanggaran prosedur sekecil apapun, meskipun terlihat tidak signifikan, dapat berdampak besar pada hasil pemilihan, terutama jika selisih suara antar paslon sangat tipis. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang akan lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat, diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.