MK Tolak Gugatan, Paris-Islam Resmi Pemenang Pilkada Jeneponto
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Jeneponto, menetapkan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pasangan calon (Paslon) Paris Yasir-Islam Iskandar, yang sebelumnya dinyatakan menang, kini resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Jeneponto periode 2025-2030. Putusan ini mengakhiri sengketa yang diajukan oleh pasangan calon lainnya, Muh Sarif-Moch Noer Alim Qalby, yang mempersoalkan hasil penghitungan suara.
Keputusan MK dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung MK Jakarta. Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, menyatakan bahwa proses penetapan pasangan Paris-Islam sebagai pemenang akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah menerima pemberitahuan resmi dari MK. Setelah putusan dibacakan, KPU Jeneponto segera melakukan pleno penetapan pasangan tersebut.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan Sarif-Qalby teregister dengan nomor 232/PHPU.BUP-XIIII/2025. Mereka mendalilkan adanya kecurangan dalam proses pemilihan, termasuk dugaan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Namun, MK menolak seluruh eksepsi dan pokok permohonan dari pasangan penggugat.
Hasil Pilkada Jeneponto dan Putusan MK
Berdasarkan data KPU Jeneponto, pasangan Paris-Islam memperoleh 89.147 suara, sementara pasangan Sarif-Qalby memperoleh 88.083 suara. Pasangan lainnya, Syamsudin Karlos-Syafruddin Nurdin, memperoleh 27.543 suara, dan pasangan Efendi Al-Qadri Mulyadi Karaeng Mustamu-Andry Suryana Arief Bulu memperoleh 7.141 suara. Dengan putusan MK ini, perolehan suara Paris-Islam yang sebelumnya telah ditetapkan sah, kini diperkuat secara hukum.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan penolakan terhadap eksepsi pihak termohon dan pihak terkait, serta penolakan terhadap permohonan pemohon (Sarif-Qalby) untuk seluruhnya. "Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," papar Suhartoyo.
Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan Sarif-Qalby terkait dugaan kecurangan dan permintaan pemilihan suara ulang dinyatakan tidak terbukti dan ditolak oleh MK. Putusan ini memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik Pilkada Jeneponto.
Reaksi Pasca Putusan MK
Pasangan Paris-Islam akan segera dilantik setelah penetapan resmi oleh KPU Jeneponto. Kemenangan ini menandai berakhirnya proses panjang Pilkada Jeneponto dan diharapkan dapat membawa Jeneponto ke arah yang lebih baik. Sementara itu, pasangan Sarif-Qalby diperkirakan akan menerima putusan MK tersebut. Proses hukum terkait Pilkada Jeneponto kini telah selesai dan fokus akan beralih pada persiapan pelantikan dan program kerja pasangan terpilih.
Proses Pilkada Jeneponto ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum. Putusan MK diharapkan dapat menjadi preseden bagi penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang, agar senantiasa menjunjung tinggi asas keadilan dan kejujuran.
Selanjutnya, masyarakat Jeneponto menantikan program-program yang akan dijalankan oleh pasangan Paris-Islam untuk memajukan daerahnya. Harapan masyarakat akan pembangunan dan kesejahteraan daerah menjadi fokus utama pasca penetapan pemimpin baru ini. Proses transisi kepemimpinan diharapkan berjalan lancar dan kondusif.
Dengan berakhirnya sengketa Pilkada Jeneponto, diharapkan seluruh pihak dapat menerima putusan MK dan fokus pada pembangunan daerah. Suasana kondusif sangat penting untuk mendukung keberhasilan pemerintahan yang baru.