Mukomuko Dukung Alokasi Dana Desa 20% untuk Tanaman Jagung
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko mendukung alokasi 20% dana desa untuk ketahanan pangan, khususnya tanaman jagung, guna mendukung program penanaman satu juta hektare jagung dari Kementerian Pertanian dan Polri.
Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menunjukkan komitmennya terhadap ketahanan pangan nasional dengan mendukung alokasi dana desa sebesar 20 persen untuk pengembangan tanaman jagung. Langkah ini sejalan dengan program penanaman satu juta hektare jagung yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian dan Polri. Keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan produksi jagung di daerah tersebut dan berkontribusi pada ketahanan pangan Indonesia.
Alokasi Dana Desa dan Tanaman Jagung
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko memastikan bahwa alokasi dana desa untuk ketahanan pangan tahun ini tetap sebesar 20 persen, sama seperti tahun sebelumnya. Namun, terdapat rencana perubahan peruntukan dana tersebut. Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin, menjelaskan bahwa "Terkait penggunaan dana desa untuk tanaman jagung, perlu dimusyawarahkan kembali karena ada rencana mengubah peruntukan dana desa untuk ketahanan pangan dari sektor hewani ke tanaman jagung."
Perubahan ini, menurut Wagimin, perlu disesuaikan dengan edaran dari pihak berwenang dan dimusyawarahkan di tingkat desa. Desa-desa yang sebelumnya mengalokasikan dana ketahanan pangan untuk sektor peternakan, kini dapat mempertimbangkan pengalihannya ke sektor pertanian, khususnya penanaman jagung. Hal ini mengingat masih banyak desa yang masih fokus pada sektor hewani.
Mekanisme Penyaluran Dana dan Peran BUMDes
Wagimin juga menjelaskan mekanisme penyaluran dana. "Mekanisme saat ini berbasis pemberdayaan desa. Jika ada perubahan mekanisme penyertaan modal, dapat dialihkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ketahanan pangan," jelasnya. BUMDes dan TPK diharapkan dapat berperan aktif dalam pengelolaan dana dan memastikan efektivitas program penanaman jagung.
Proses perubahan alokasi dana desa ini disarankan untuk dibahas dalam musyawarah desa. Kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai fasilitator diharapkan dapat membantu kelancaran proses musyawarah dan memastikan transparansi dalam pengambilan keputusan. Perubahan jenis kegiatan ketahanan pangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun ini diperkirakan baru dapat dilakukan setelah adanya perubahan APBDes, yang kemungkinan baru bisa dilakukan beberapa bulan mendatang.
Dana Desa dan Alokasi Anggaran
Pada tahun 2025, sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko menerima dana desa sebesar Rp119 miliar, meningkat Rp1 miliar dibandingkan tahun 2024. Sementara itu, alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Mukomuko tahun 2025 mencapai Rp66,7 miliar, meningkat Rp1,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Penting untuk dicatat bahwa dana ketahanan pangan yang dibahas berasal dari dana desa, bukan dari alokasi dana desa (ADD).
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan ketahanan pangan di Kabupaten Mukomuko. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, program penanaman jagung ini berpotensi meningkatkan pendapatan petani dan berkontribusi pada peningkatan produksi jagung di tingkat nasional. Transparansi dan musyawarah desa menjadi kunci keberhasilan program ini.