Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka Pemerasan, 13 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap dokter RG, dan telah memeriksa 13 saksi serta mengamankan berbagai barang bukti.
Artis Nikita Mirzani dan asistennya, berinisial IM, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG. Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Kasus ini melibatkan transaksi elektronik dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi untuk mengungkap detail kasus ini. Selain itu, keterangan dari lima saksi ahli juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses penyidikan. Proses hukum ini menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terkait perkembangan kasus ini pada Jumat, 21 Februari. Beliau menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, dan dokumen-dokumen penting lainnya. Proses hukum ini terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Bukti yang Diperoleh Polda Metro Jaya
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi merinci barang bukti yang telah diamankan. Bukti fisik yang dikumpulkan meliputi sembilan dokumen surat, bukti pembayaran cicilan, bukti keterangan transfer uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan tanda bukti pemesanan. Bukti digital juga turut diamankan, termasuk lima flashdisk berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam, dan tiga berkas dokumen hasil analisa forensik dari barang bukti digital.
Pengumpulan bukti digital ini menunjukkan upaya intensif penyidik untuk melacak jejak transaksi dan komunikasi yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan tersebut. Analisis forensik terhadap barang bukti digital menjadi kunci untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi di balik transaksi elektronik dan komunikasi yang terjadi.
Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi penyidik dalam membangun konstruksi kasus dan menjerat para tersangka. Proses pengumpulan dan analisis bukti ini dilakukan secara teliti dan profesional untuk memastikan keakuratan dan validitasnya dalam proses peradilan.
Penetapan Tersangka dan Pemanggilan
Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada bukti yang cukup dan hasil gelar perkara. Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, baik NM maupun IM belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Keduanya telah menerima surat panggilan, namun hingga saat ini belum memberikan keterangan sebagai tersangka. Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber ditujukan kepada tersangka IM, sedangkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber ditujukan kepada tersangka NM. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keduanya dapat memberikan keterangan kepada penyidik.
Ketidakhadiran tersangka dalam panggilan pertama tentu akan berdampak pada proses penyidikan. Pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya untuk memastikan keduanya hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan tersebut. Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan tersangka yang telah ditetapkan, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.