OJK Dukung Negosiasi Tarif RI-AS, Terbitkan Kebijakan Buyback Saham
OJK mendukung negosiasi pemerintah dengan AS terkait tarif resiprokal dan menerbitkan kebijakan buyback saham untuk stabilisasi pasar serta mengantisipasi fluktuasi ekonomi.
Jakarta, 11 April 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah dalam bernegosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait pengenaan tarif resiprokal. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, mempertahankan kepercayaan pasar, dan melindungi momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025.
OJK menyadari potensi dampak negatif dari tarif resiprokal terhadap perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, OJK secara aktif berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan para pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan strategis yang tepat guna meminimalisir dampak negatif tersebut, khususnya bagi industri yang terdampak langsung. Komitmen ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga kesehatan dan stabilitas sektor keuangan nasional.
Dalam menghadapi fluktuasi pasar yang signifikan, OJK juga telah mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan kebijakan baru. Kebijakan ini difokuskan pada upaya mitigasi risiko dan peningkatan kepercayaan investor di tengah ketidakpastian global. Langkah-langkah konkret yang diambil OJK diharapkan mampu meredam dampak negatif dan menjaga stabilitas pasar keuangan Indonesia.
Kebijakan Buyback Saham dan Antisipasi Fluktuasi Pasar
Menanggapi kondisi pasar yang bergejolak, OJK menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh perusahaan terbuka tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan berlaku efektif selama enam bulan sejak 18 Maret 2025. Menurut Mahendra Siregar, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
"Kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor yang kami perkirakan akan dilaksanakan program buyback itu dalam waktu dekat," jelas Mahendra.
Selain kebijakan buyback saham, OJK juga menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek hingga enam bulan ke depan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor dari potensi kerugian yang lebih besar.
Sebagai respons atas tekanan pasar global dan regional pasca pengumuman tarif resiprokal, OJK juga melakukan penyesuaian batasan trading halt dan auto rejection bawah saham. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengantisipasi pelemahan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari perdagangan.
Pemantauan dan Koordinasi Berkelanjutan
OJK terus memantau perkembangan pasar keuangan secara intensif. Mahendra Siregar menekankan pentingnya koordinasi yang erat dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan efektivitas kebijakan yang telah diambil. Tujuan utama adalah untuk meminimalisir dampak peningkatan risiko ketidakpastian global akibat pengenaan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat.
"OJK senantiasa memonitor perkembangan pasar keuangan dan diharapkan dengan berbagai kebijakan yang diambil dan koordinasi yang erat dengan para stakeholders dapat dilakukan dengan baik agar mampu memitigasi dampak peningkatan risiko ketidakpastian global dari pengenaan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat," tegas Mahendra.
Dengan berbagai langkah strategis yang telah dan akan terus diambil, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dan melindungi kepentingan investor di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis. Kerja sama yang erat antara OJK, pemerintah, dan para pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini.