OJK Libatkan Fintech Lending dan Kripto di IASC untuk Perangi Scam
OJK akan melibatkan industri fintech lending dan kripto dalam Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk memerangi penipuan di sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari kerugian.
Jakarta, 4 Maret 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana strategis untuk memperluas jangkauan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dalam upaya memberantas maraknya penipuan di sektor keuangan. Langkah ini melibatkan kolaborasi yang lebih erat dengan pelaku industri fintech peer-to-peer (P2P) lending dan industri kripto. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan (RDKB) Februari 2025.
Menurut Friderica, atau yang akrab disapa Kiki, sinergi dan kolaborasi yang lebih menyeluruh dari seluruh pelaku jasa keuangan akan memperlambat gerak pelaku penipuan dan meminimalisir kerugian masyarakat. Saat ini, IASC telah melibatkan 96 bank, 51 penyedia sistem pembayaran, satu perusahaan e-commerce, dan dua perusahaan telekomunikasi. Namun, melihat modus operandi penipuan yang semakin canggih, perluasan kerjasama ini dinilai krusial.
Perluasan kerjasama ini didorong oleh meningkatnya kasus penipuan yang melibatkan aset kripto sebagai sarana pencucian uang hasil kejahatan. "Kalau biasanya di akhir adalah penarikan (uang oleh pelaku penipuan) secara cash misalnya, saat ini juga ada modus untuk kemudian lari ke kripto (uang hasil penipuan dipindahkan ke aset kripto). Jadi, kita sudah berdiskusi dengan Pak Hasan Fauzi (Kepala Eksekutif ITSK dan IAKD OJK) untuk bagaimana ke depan kita memasukkan pedagang kripto ke dalam IASC," jelas Kiki.
Peran IASC dalam Memberantas Penipuan Keuangan
Indonesia Anti-Scam Center (IASC) merupakan forum kerja sama antara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan pihak-pihak terkait lainnya. IASC yang diluncurkan secara soft launching pada 22 November 2024, telah menunjukkan hasil yang signifikan dalam menangani laporan penipuan.
Hingga 27 Februari 2025, IASC telah menerima 57.426 laporan. Dari jumlah tersebut, 38.862 laporan disampaikan melalui Pusat Pengaduan Konsumen (PUSK) yang kemudian diinput ke sistem IASC, sementara 18.564 laporan disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC. Total rekening yang dilaporkan berjumlah 64.219, dengan 28.568 rekening berhasil diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp994,3 miliar, dan Rp127 miliar berhasil diblokir.
Dengan melibatkan industri fintech lending dan kripto, diharapkan IASC dapat lebih efektif dalam melacak dan memblokir aliran dana hasil penipuan. Kerjasama ini akan memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku penipuan, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.
OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas IASC agar penanganan kasus penipuan di sektor keuangan dapat lebih cepat dan efisien. Ke depannya, kolaborasi yang lebih luas dan terintegrasi akan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi kejahatan keuangan.
Langkah Strategis OJK dalam Melindungi Konsumen
Langkah OJK untuk melibatkan industri fintech lending dan kripto dalam IASC merupakan strategi penting dalam melindungi konsumen dari kejahatan keuangan. Dengan semakin banyaknya platform digital yang digunakan, modus penipuan juga semakin beragam dan canggih. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi dan kolaborasi yang kuat antar lembaga dan industri terkait.
Integrasi data dan informasi dari berbagai sektor akan mempermudah proses identifikasi dan penindakan terhadap pelaku penipuan. Selain itu, edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat juga sangat penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah masyarakat menjadi korban penipuan.
OJK terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan transaksi keuangan digital. Kampanye edukasi dan sosialisasi yang intensif akan terus dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat tentang berbagai modus penipuan dan cara untuk melindung diri.
Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat dari seluruh pihak, diharapkan upaya pemberantasan penipuan di sektor keuangan dapat semakin efektif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan.
Ke depannya, IASC akan terus meningkatkan kemampuannya untuk menangani laporan penipuan dengan lebih cepat dan efisien. Hal ini akan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan aman.