OJK Segera Terbitkan Regulasi Influencer Keuangan, Selesai Semester II 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyelesaikan regulasi dan pengawasan influencer keuangan pada semester II 2025 untuk melindungi konsumen dari risiko, termasuk penipuan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang regulasi untuk influencer keuangan di Indonesia. Target penyelesaiannya dijadwalkan pada semester kedua tahun 2025. Hal ini diungkapkan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers pada Selasa. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dan potensi penipuan yang dilakukan oleh influencer keuangan.
Menurut Dewi, OJK telah mempelajari regulasi serupa di negara lain sebagai referensi. Salah satu aspek yang dipertimbangkan adalah kemungkinan penerapan sertifikasi bagi influencer keuangan sebelum mereka diperbolehkan beroperasi. Regulasi ini akan mencakup semua influencer yang mempromosikan produk keuangan dalam bentuk apa pun. "Kami tidak bisa membiarkan mereka berbicara sembarangan dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa produk keuangan tertentu itu baik dan menguntungkan sementara mereka sendiri yang mengambil keuntungan," jelas Dewi.
Dewi menekankan pentingnya regulasi ini untuk memastikan influencer keuangan memberikan saran dan rekomendasi keuangan yang lebih bertanggung jawab kepada publik. OJK juga akan meniru praktik di negara lain yang memverifikasi klaim keuntungan dan aset yang diperoleh influencer keuangan, termasuk memastikan keaslian kepemilikan aset tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen.
Kasus Influencer Keuangan
Menanggapi pertanyaan mengenai kasus pengelolaan keuangan ilegal yang dilakukan oleh influencer keuangan Ahmad Rafif tahun lalu, Dewi memastikan bahwa OJK akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Pada Juli 2024, OJK menemukan bahwa PT Waktunya Beli Saham, perusahaan yang dikelola Rafif, telah mengumpulkan dana hingga Rp96 miliar (US$5,83 juta) dari masyarakat secara ilegal. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk investasi, namun kenyataannya digunakan untuk membiayai operasional perusahaan.
Setelah kasus ini terungkap, OJK memerintahkan Rafif dan perusahaannya untuk menghentikan kegiatan tersebut dan mengganti rugi para investor. Namun, Dewi menyatakan bahwa karena kasus ini berada di bawah wewenang Departemen Pasar Modal, Instrumen Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, ia tidak dapat memberikan detail lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu alasan utama mengapa regulasi influencer keuangan dianggap sangat penting.
Regulasi yang akan diterapkan OJK diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih besar kepada konsumen dan menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat dan transparan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan para influencer keuangan akan lebih bertanggung jawab dalam memberikan informasi dan rekomendasi kepada publik. OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di sektor ini.
Poin-poin penting terkait regulasi influencer keuangan:
- Regulasi diharapkan selesai pada semester II 2025.
- Regulasi akan mencakup semua influencer yang mempromosikan produk keuangan.
- Kemungkinan akan diterapkan sertifikasi bagi influencer keuangan.
- OJK akan meniru praktik di negara lain dalam memverifikasi klaim influencer.
- Regulasi bertujuan melindungi konsumen dari risiko dan penipuan.
Ke depannya, OJK akan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam berinvestasi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak valid dari influencer keuangan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.