Ombudsman Tekankan Transparansi dan Kepastian Hukum Pengadaan BBM
Ombudsman RI mendesak Pertamina Patra Niaga untuk meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam pengadaan BBM serta menjamin distribusi elpiji tepat sasaran guna mencegah malaadministrasi dan melindungi hak masyarakat.
Jakarta, 12 Maret 2024 - Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menekankan pentingnya kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, dan transparansi dalam implementasi kebijakan pengadaan bahan bakar minyak (BBM). Hal ini diutarakan menyusul pertemuan antara Ombudsman RI dan PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta pada 11 Maret 2024. Pertemuan tersebut difokuskan untuk mencegah potensi malaadministrasi yang dapat merugikan masyarakat.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menegaskan komitmen Ombudsman untuk memastikan setiap kebijakan badan usaha, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. "Hal ini penting guna menghindari adanya potensi mala-administrasi yang dapat merugikan masyarakat," ujar Yeka.
Lebih lanjut, Ombudsman RI juga menyoroti perlunya penguatan tata kelola dalam proses pengadaan dan distribusi BBM untuk menjamin kelancaran suplai dan ketersediaan BBM bagi seluruh lapisan masyarakat. Keterbukaan informasi dan pengawasan publik, menurut Yeka, sangat diperlukan dalam setiap tahapan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Transparansi dan Akuntabilitas Pertamina dalam Pengadaan BBM
Menyikapi isu yang menjadi perhatian publik, Ombudsman RI secara tegas menekankan perlunya kehati-hatian Pertamina Patra Niaga dalam menerbitkan kebijakan. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut sangat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap Pertamina. "Proses pengadaan BBM juga menjadi aspek yang sangat penting untuk disoroti dan dibenahi guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang," tegas Yeka.
Ombudsman berharap pertemuan ini dapat menjadi langkah awal untuk mengawal kebijakan publik agar berjalan sesuai prinsip good governance. Dengan demikian, diharapkan terciptanya layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat. Pertamina Patra Niaga sendiri menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Ombudsman dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BBM.
Direktur Manajemen Risiko Pertamina Patra Niaga, Rahman Pramono Wibowo, menyatakan komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan tata kelola good governance di Pertamina Group. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola good governance yang baik di dalam Pertamina Group," ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Distribusi Elpiji dan Pentingnya Pendataan
Pertemuan tersebut juga membahas isu penyaluran elpiji (Liquefied Petroleum Gas/LPG). Meskipun distribusi melalui pengecer dinilai memudahkan masyarakat, hal ini juga menimbulkan tantangan dalam hal ketersediaan dan kestabilan harga di tingkat konsumen.
Ombudsman RI ingin memastikan keberlanjutan pendataan yang dilakukan Pertamina untuk meningkatkan efektivitas distribusi dan memastikan subsidi elpiji tepat sasaran. Hal ini penting untuk memastikan akses energi yang terjangkau dan merata bagi seluruh masyarakat.
Pertemuan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Pertamina Patra Niaga, termasuk Komisaris Utama Ego Syahrial, Vice President Risk Strategy dan Governance Edo Prihandika, Manager Fuel Channel Mardian, dan Manager Stakeholder Relation Sri Nur Hidayati.
Kesimpulannya, pertemuan antara Ombudsman RI dan Pertamina Patra Niaga ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengadaan dan distribusi BBM serta elpiji di Indonesia. Kerjasama antara kedua pihak diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan melindungi hak-hak masyarakat.