Ombudsman Usul Perluasan Keanggotaan KUPP untuk Perkuat HAM
Ombudsman RI merekomendasikan perluasan keanggotaan Kerja Sama Pencegahan Penyiksaan (KUPP) agar mencakup seluruh lembaga HAM demi penguatan perlindungan HAM di Indonesia.
Jakarta, 29 April 2024 - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan perluasan keanggotaan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP). Saat ini, KUPP hanya melibatkan enam lembaga, namun ORI menilai perluasan keanggotaan sangat penting untuk memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Usulan ini disampaikan menyusul rapat koordinasi yang membahas tantangan dan solusi dalam penegakan HAM di Indonesia.
Keenam lembaga yang saat ini tergabung dalam KUPP adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Anggota Ombudsman, Jemsly Hutabarat, menyatakan, "Kami setuju KUPP dijadikan forum resmi dan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian HAM." Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Kamis, 24 April 2024, dan dikonfirmasi pada Jumat.
Perluasan keanggotaan KUPP diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan penyiksaan dan pelanggaran HAM lainnya. Dengan melibatkan lebih banyak lembaga yang menangani isu HAM, diharapkan koordinasi dan sinergi dalam penanganan kasus akan semakin optimal. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, memajukan, dan memenuhi HAM, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Tantangan Penegakan HAM dan Solusi yang Diusulkan
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengakui adanya sejumlah tantangan dalam pelaksanaan kewajiban pemerintah terkait HAM. Salah satu tantangan utama adalah belum adanya data pengaduan pelanggaran HAM secara menyeluruh dan lemahnya tindak lanjut terhadap rekomendasi Komnas HAM. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian HAM sedang merancang sistem pengaduan terintegrasi dan konsinyasi berkala untuk memantau pelaksanaan rekomendasi NHRI (National Human Right Institution).
Selain itu, Kementerian HAM juga tengah menyiapkan laporan penyusunan laporan Konvensi Anti Penyiksaan (KAP). "Terkait KUPP, kami sedang menyiapkan laporan penyusunan laporan Konvensi Anti Penyiksaan (KAP). KUPP merupakan salah satu strategi perantara," jelas Mugiyanto. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan HAM dan mencegah penyiksaan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, keenam lembaga anggota KUPP menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan koordinasi dan sinergi data antar lembaga. Mereka juga menekankan pentingnya pembukaan kanal pengaduan yang lebih luas dan mudah diakses masyarakat tanpa hambatan birokrasi. Salah satu poin penting yang disoroti adalah lemahnya daya ikat hukum atas rekomendasi NHRI, di mana saat ini hanya rekomendasi dari Ombudsman dan LPSK yang bersifat wajib ditindaklanjuti.
Pentingnya Perluasan KUPP untuk Penguatan HAM
Perluasan keanggotaan KUPP merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia. Dengan melibatkan lebih banyak lembaga, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih komprehensif dan efektif dalam mencegah dan menangani pelanggaran HAM. Hal ini juga akan meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hukum.
Sistem pengaduan terintegrasi yang sedang dirancang oleh Kementerian HAM juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penanganan pengaduan pelanggaran HAM. Dengan adanya sistem ini, diharapkan data pelanggaran HAM dapat dihimpun secara menyeluruh dan akurat, sehingga memudahkan proses analisis dan pengambilan kebijakan.
Pentingnya peningkatan daya ikat hukum atas rekomendasi NHRI juga menjadi sorotan. Rekomendasi yang memiliki kekuatan hukum yang kuat akan meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran HAM. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi korban dan mendorong akuntabilitas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM.
Kesimpulannya, usulan perluasan keanggotaan KUPP dan upaya-upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan komitmen untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perlindungan HAM yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.