Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp1,22 Triliun, Pemerintah Genjot Penerimaan
Penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp1,22 triliun hingga 28 Februari 2025, meskipun pertumbuhannya melambat dibandingkan Januari, mendorong pemerintah untuk terus mengoptimalkan potensi sektor ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa setoran pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai angka Rp1,22 triliun hingga tanggal 28 Februari 2025. Angka ini, meskipun signifikan, menunjukkan perlambatan pertumbuhan jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada bulan Januari. Laporan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat lalu di Jakarta, memberikan gambaran rinci mengenai sumber-sumber penerimaan pajak dari berbagai platform digital.
Rincian penerimaan pajak menunjukkan kontribusi signifikan dari beberapa sektor. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) misalnya, tercatat sebesar Rp830,3 miliar pada bulan Februari, sedikit meningkat dari Rp774,8 miliar pada bulan Januari. Sementara itu, pajak dari sektor kripto mengalami peningkatan dari Rp107,11 miliar menjadi Rp126,39 miliar, dan pajak dari sektor fintech (P2P lending) naik dari Rp140 miliar menjadi Rp196,49 miliar dalam periode yang sama. Penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga mengalami peningkatan, dari Rp53,77 miliar menjadi Rp93,93 miliar.
Pemerintah, melalui DJP, menyatakan komitmennya untuk terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menjaring pelaku usaha PMSE yang beroperasi di luar negeri namun menjual produk atau layanan digital kepada konsumen di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan setara (level playing field) bagi semua pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
Potensi PMSE dan Kinerja Perusahaan Digital
Hingga 28 Februari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 188 PMSE yang telah melakukan penyetoran pajak, dengan total setoran mencapai Rp26,18 triliun. Terdapat perubahan data pada bulan Februari, di mana 10 wajib pajak PMSE dalam negeri dihapus dan digabungkan ke NPWP pusat badan dengan flagging PMSE. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.com, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga, PT Dua Puluh Empat Jam Online, PT Fashion Marketplace Indonesia, PT Ocommerce Capital Indonesia, dan PT Final Impian Niaga.
Data lebih lanjut menunjukkan bahwa total setoran pajak dari sektor kripto mencapai Rp1,39 triliun, terdiri dari Rp560,61 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan dan Rp825,75 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Dari sektor P2P lending, total setoran pajak mencapai Rp3,23 triliun, yang terdiri dari PPh 23 (Rp832,59 miliar), PPh 26 (Rp720,74 miliar), dan PPN DN (Rp1,68 triliun). Sementara itu, total setoran pajak dari SIPP mencapai Rp2,94 triliun, terdiri dari PPh (Rp199,96 miliar) dan PPN (Rp2,74 triliun).
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan transaksi digital, optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ini menjadi semakin krusial bagi pendapatan negara. Langkah-langkah strategis dan pengawasan yang ketat akan terus dilakukan untuk memastikan potensi pajak dari sektor ini dapat dimaksimalkan secara optimal.
Strategi Optimalisasi Pajak Ekonomi Digital
Pemerintah menyadari pentingnya optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Oleh karena itu, berbagai strategi telah dan akan terus diterapkan untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satu strategi utama adalah peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku usaha digital yang belum patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka. Hal ini dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan dan kesetaraan bagi semua pelaku usaha, baik yang konvensional maupun digital.
Selain itu, pemerintah juga berfokus pada peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha digital mengenai peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan, diharapkan para pelaku usaha digital dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Peningkatan sistem teknologi informasi juga menjadi bagian penting dari strategi optimalisasi penerimaan pajak ekonomi digital. Sistem yang terintegrasi dan canggih akan mempermudah proses pengawasan dan pelaporan pajak.
Ke depannya, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap strategi yang telah diterapkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa strategi tersebut tetap relevan dan efektif dalam menghadapi perkembangan teknologi dan dinamika sektor ekonomi digital. Dengan demikian, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital diharapkan dapat terus meningkat dan berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, pemerintah optimistis bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital akan terus meningkat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan negara. Komitmen untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan setara, serta peningkatan pengawasan dan edukasi, akan menjadi kunci keberhasilan dalam optimalisasi penerimaan pajak dari sektor yang dinamis ini.