PAM Jaya Usul Meter Air Pribadi di Rusun dan Apartemen: Atasi Kenaikan Tarif
Perumda PAM Jaya mengusulkan pemasangan meter air pribadi di setiap unit rusun dan apartemen untuk menghindari tarif progresif menyusul kenaikan tarif air yang dikeluhkan warga.
Kenaikan Tarif Air PAM Jaya Picu Keluhan Warga Rusun dan Apartemen
Direktur Pelayanan PAM Jaya, Syahrul Hasan, dalam rapat dengan Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta pada Senin, 17 Februari 2024, menanggapi keluhan warga rusun dan apartemen terkait kenaikan tarif air. Kenaikan ini, menurut beberapa penghuni, mencapai 71,3 persen. Syahrul menjelaskan bahwa kenaikan tarif mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024. Kepgub ini menetapkan tarif progresif sebesar Rp21.500 per meter kubik (m3) untuk pelanggan kelompok K III yang mengkonsumsi air lebih dari 20 m3.
Solusi PAM Jaya: Meter Air Pribadi
Sebagai solusi, PAM Jaya menawarkan pemasangan meter air pribadi di setiap unit rusun dan apartemen. Dengan memiliki meteran pribadi, penghuni tidak lagi dikenakan tarif progresif. Syahrul menjelaskan bahwa tarif untuk pelanggan yang mengkonsumsi air kurang dari 10 m3 hanya Rp12.500 per m3. Sistem ini, menurutnya, akan lebih adil karena tarif disesuaikan dengan pemakaian masing-masing unit.
Saat ini, penghuni apartemen bukanlah pelanggan langsung PAM Jaya. Meteran air umumnya terletak di satu titik dan dikelola oleh pengelola apartemen. Oleh karena itu, mereka terkena tarif progresif meskipun konsumsi air per unit relatif rendah. Pemasangan meteran pribadi akan mengubah hal tersebut, membuat penghuni menjadi pelanggan langsung PAM Jaya dan berhak atas tarif yang lebih rendah.
Tanggapan P3RSI: Kenaikan Tarif yang Mengejutkan
Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, mengungkapkan keheranannya atas kenaikan tarif air yang signifikan. Ia menyebut angka 71,3 persen sebagai beban tambahan bagi penghuni apartemen. P3RSI juga meminta agar penghuni apartemen dikategorikan dalam kelompok pelanggan K II, bukan K III, karena mereka bukan pelanggan komersial.
"Kenaikan yang mengagetkan karena hitungan kami ada 71 persen lebih. Mending setiap tahun ada kenaikan, dari pada langsung 71 persen dinaikannya," ujar Adjit Lauhatta.
Penjelasan PAM Jaya Mengenai Persentase Kenaikan
Syahrul Hasan membantah klaim kenaikan 71,3 persen. Menurutnya, angka tersebut tidak akurat dan bergantung pada pemakaian air. Ia menekankan bahwa jika penghuni apartemen menjadi pelanggan langsung PAM Jaya dengan meteran pribadi, maka mereka akan dikenakan tarif sesuai batas bawah, bukan tarif progresif yang lebih tinggi.
Kesimpulan: Perlunya Komunikasi yang Efektif
Permasalahan kenaikan tarif air ini menyoroti pentingnya komunikasi yang efektif antara PAM Jaya dan penghuni rusun serta apartemen. Tawaran pemasangan meteran air pribadi merupakan langkah yang perlu dipertimbangkan untuk mencapai keadilan dan transparansi dalam penetapan tarif. Kejelasan informasi dan sosialisasi yang baik kepada masyarakat sangat krusial untuk menghindari kesalahpahaman dan mengurangi beban biaya bagi warga.
Ke depannya, diharapkan PAM Jaya dapat meningkatkan transparansi dalam kebijakan tarif dan memperkuat komunikasi dengan para pelanggannya. Hal ini akan membantu memastikan bahwa sistem penagihan air yang adil dan terjangkau diterapkan untuk semua warga Jakarta.