PAN Hormati Putusan MK Soal PSU Pilkada Serang, Tapi Pertanyakan Bukti TSM
PAN menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024, namun mempertanyakan bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Jakarta, 26 Februari 2025 - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan hormatnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025. Meskipun demikian, PAN juga menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait putusan tersebut, khususnya mengenai bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025, menegaskan komitmen PAN terhadap demokrasi dan penegakan hukum. Namun, ia juga menyoroti kurangnya bukti kuat yang mendukung gugatan pemohon. Saleh menjelaskan bahwa menurut PAN, putusan MK tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran TSM sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pemilu.
Lebih lanjut, Saleh menekankan bahwa kesaksian para saksi dan penyelenggara Pilkada Kabupaten Serang menunjukkan bahwa proses pemilihan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun demikian, PAN tetap menerima putusan MK sebagai bentuk ketaatan hukum dan akan kembali menggerakkan tim pemenangan untuk pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas dalam PSU mendatang.
Ketidaknetralan Kepala Desa Jadi Alasan PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 karena terbukti adanya ketidaknetralan sejumlah kepala desa yang mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas. Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung I MK, Jakarta. PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan menggunakan daftar pemilih yang sama dengan pemilu sebelumnya pada 27 November 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan bukti video yang menunjukkan dukungan sejumlah kepala desa kepada pasangan Ratu-Najib. Bukti tersebut, bersama dengan fakta hukum lainnya, menunjukkan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto (suami Ratu Rachmatuzakiyah), dalam kegiatan tersebut. Hal ini menjadi dasar MK dalam mengambil keputusan untuk melakukan PSU.
Meskipun PAN menghormati putusan MK, partai tersebut tetap mempertanyakan kekuatan bukti yang diajukan pemohon. Saleh Daulay menyatakan bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran TSM. Ia juga menekankan bahwa saksi dan penyelenggara Pilkada telah menyatakan bahwa proses pemilihan telah berjalan sesuai aturan.
PAN Yakin Raih Kemenangan Kembali
Meskipun harus menghadapi PSU, PAN tetap optimistis pasangan Ratu-Najib akan kembali memenangkan Pilkada Kabupaten Serang. Saleh Daulay menyatakan keyakinannya bahwa masyarakat akan tetap memberikan dukungan kepada pasangan tersebut. Ia menilai masyarakat sudah cerdas dan bijaksana dalam menentukan pilihannya.
PAN juga berharap agar tidak ada lagi gugatan sengketa setelah PSU nanti. Partai ini menegaskan komitmennya untuk bertarung secara adil dan fair dalam setiap proses demokrasi. Tim pemenangan pasangan Ratu-Najib akan kembali diaktifkan untuk mempersiapkan diri menghadapi PSU yang akan datang. Mereka akan bekerja keras dan lebih semangat lagi untuk meraih kemenangan.
Secara keseluruhan, putusan MK ini menimbulkan dinamika politik baru di Kabupaten Serang. PAN, sebagai partai pendukung pasangan Ratu-Najib, siap menghadapi tantangan ini dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hukum. Mereka berharap proses PSU akan berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Serang.