Papua Barat Usulkan Tiga DOB ke DPR RI: Manokwari Barat, Babo Raya, dan Kota Manokwari
Pemerintah Provinsi Papua Barat akan bertemu Komisi II DPR RI pada 13 Maret 2025 untuk membahas usulan pemekaran tiga daerah otonom baru (DOB): Kota Manokwari, Kabupaten Manokwari Barat, dan Kabupaten Babo Raya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat akan segera terbang ke Jakarta untuk bertemu dengan Komisi II DPR RI. Pertemuan tersebut bertujuan membahas usulan pemekaran sejumlah daerah otonom baru (DOB) di wilayah tersebut. Usulan ini muncul sebagai aspirasi masyarakat Papua Barat yang menginginkan pemekaran kabupaten dan satu kota madya. Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, telah mengonfirmasi rencana perjalanan tersebut pada Senin, 10 Maret 2025 di Manokwari.
Menurut Gubernur Mandacan, pertemuan dengan Komisi II DPR RI dijadwalkan pada Kamis, 13 Maret 2025. Pemprov Papua Barat telah memfasilitasi pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat adat yang mendukung usulan pemekaran ini. Usulan pemekaran tersebut telah lama menjadi aspirasi masyarakat dan disampaikan kembali pada masa kampanye Pilkada 2024.
Ketiga usulan DOB yang akan dibahas meliputi pemekaran Kota Manokwari, Kabupaten Manokwari Barat, dan Kabupaten Babo Raya. Aspirasi ini, menurut Gubernur, telah lama diperjuangkan, namun terhambat oleh moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa usulan tersebut kembali diangkat dan diperjuangkan saat ini.
Usulan Pemekaran DOB Papua Barat: Aspirasi yang Tertunda
Usulan pemekaran DOB di Papua Barat sebenarnya telah lama disuarakan oleh masyarakat. Namun, moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat selama beberapa tahun terakhir menghambat realisasi aspirasi tersebut. Gubernur Dominggus Mandacan menegaskan bahwa usulan pemekaran ini merupakan salah satu janji kampanye yang disampaikan bersama Wakil Gubernur, Mohamad Lakotani, pada Pilkada 2024.
Dengan adanya pemekaran Provinsi Papua Barat Daya pada 9 Desember 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022, Papua Barat kini merasa perlu untuk juga melakukan penyesuaian administrasi pemerintahan. Pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di daerah-daerah yang selama ini dianggap tertinggal.
Ketiga usulan DOB tersebut diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat akan pemerintahan yang lebih dekat dan responsif. Pemprov Papua Barat optimis bahwa Komisi II DPR RI akan memberikan perhatian serius terhadap usulan ini dan mempertimbangkannya dengan seksama.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Tiga Usulan DOB
Berikut penjelasan lebih rinci mengenai ketiga usulan DOB yang diajukan oleh Pemprov Papua Barat:
- Kota Manokwari: Pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan status Manokwari sebagai pusat pemerintahan Provinsi Papua Barat. Dengan status kota madya, diharapkan pengelolaan pemerintahan dan pembangunan akan lebih efektif dan efisien.
- Kabupaten Manokwari Barat: Wilayah ini dianggap memiliki potensi ekonomi dan sumber daya alam yang signifikan, sehingga pemekaran menjadi kabupaten baru diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.
- Kabupaten Babo Raya: Pemekaran ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat di wilayah Babo Raya yang saat ini masih tergabung dalam kabupaten lain. Dengan menjadi kabupaten sendiri, diharapkan aksesibilitas dan pelayanan publik dapat ditingkatkan.
Pemprov Papua Barat berharap agar usulan pemekaran ini dapat segera diproses dan disetujui oleh pemerintah pusat. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat.
Pertemuan dengan Komisi II DPR RI ini menjadi langkah penting dalam proses realisasi usulan pemekaran DOB di Papua Barat. Semoga aspirasi masyarakat dapat terwujud dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah.