PDIP Nilai Penahanan Hasto Kristiyanto Tak Urgen, KPK Tetap Tahan
PDIP menilai penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK tidak urgen karena kooperatif dan tengah menghadapi praperadilan, namun KPK tetap menahannya terkait kasus suap PAW anggota DPR.
Jakarta, 20 Februari 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Penahanan ini menuai reaksi dari partai berlambang banteng tersebut. Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menilai tindakan KPK tersebut tidak urgen mengingat Hasto selalu kooperatif dan tengah menjalani proses praperadilan.
Ronny menyatakan dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, bahwa Hasto selalu hadir ketika dipanggil dan tidak akan melarikan diri. Sidang praperadilan Hasto sendiri telah dijadwalkan pada 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, kesibukan Hasto dalam mempersiapkan Kongres PDIP pada April 2025 juga menjadi pertimbangan mengapa penahanan dinilai tidak perlu.
"Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan (Hasto Kristiyanto)," tegas Ronny. Ia menambahkan, "Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil."
Tanggapan PDIP atas Penahanan Hasto
PDIP memandang penahanan Hasto sebagai tindakan yang kurang tepat mengingat kooperatifnya Hasto selama proses penyidikan. Pihak partai menilai Hasto selalu memenuhi panggilan KPK dan aktif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan Ronny menekankan bahwa Hasto tidak akan menghindar dari tanggung jawab hukumnya.
Selain itu, PDIP juga menyoroti kesibukan Hasto dalam menjalankan tugas partai, termasuk persiapan Kongres PDIP. Hal ini dianggap sebagai faktor yang perlu dipertimbangkan oleh KPK sebelum melakukan penahanan. Pihak partai berharap agar proses hukum tetap berjalan dengan adil dan proporsional.
Meskipun demikian, KPK tetap bersikukuh pada keputusannya. Mereka telah memeriksa Hasto secara intensif dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. KPK menegaskan bahwa penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Kronologi Kasus dan Bukti yang Diungkap KPK
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR. KPK telah mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp400 juta dari Hasto kepada Wahyu Setiawan melalui staf Hasto, Kusnadi. Uang tersebut diberikan dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam tas ransel hitam.
Menurut Plt. Kabiro Hukum KPK, Iskandar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusnadi mengatakan bahwa uang tersebut merupakan perintah dari Hasto sebagai operasional pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Harun Masiku sendiri telah menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Uang dari Hasto diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga terlibat dalam pengurusan suap proses PAW Harun Masiku. KPK telah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk mendukung penahanan Hasto Kristiyanto.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan antara PDIP dan KPK terkait urgensi penahanan, proses hukum tetap berjalan. Baik PDIP maupun KPK akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan bagaimana proses hukum akan berlanjut.