Pejabat Pertanahan Tangerang Diperiksa Terkait Sertifikat Pesisir
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan empat pejabat pertanahan Tangerang diperiksa terkait penerbitan 263 sertifikat SHGB dan SHM di pesisir pantai utara yang bermasalah dan telah dibatalkan.
Empat pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tengah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini terkait temuan masalah dalam penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (24/1).
Pemeriksaan melibatkan pejabat penting di Kantor Pertanahan. Mereka yang diperiksa meliputi Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) saat proses penerbitan sertifikat, Kepala Seksi 1, Kepala Seksi 2, dan Kakantah yang menjabat saat proses pergantian. Semua pejabat ini terlibat dalam penanganan SHGB di wilayah tersebut. Meskipun Nusron tidak menyebut nama, ia menegaskan pemeriksaan fokus pada dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan SHGB dan SHM tersebut.
Dugaan pelanggaran prosedur dan material dalam penerbitan sertifikat. Menteri ATR menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan internal, penerbitan sertifikat tersebut cacat prosedur dan material. Sertifikat yang diterbitkan untuk lahan di luar garis pantai dinilai melanggar aturan karena wilayah tersebut tidak boleh menjadi properti pribadi. Akibatnya, status 263 sertifikat tersebut telah dibatalkan.
Proses Pemeriksaan dan Sanksi. Inspektorat Kementerian ATR/BPN telah memeriksa keempat pejabat tersebut selama empat hari. Pemeriksaan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta. Menteri ATR menekankan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran, berupa maladministrasi karena dianggap tidak prudent dan cermat dalam menjalankan tugasnya. Sanksi denda, menurutnya, tidak diatur dalam Undang-Undang Pertanahan.
Kantor Jasa Surveyor juga diselidiki. Selain pejabat pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran lahan sebelum penerbitan sertifikat. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah prosedur pengukuran telah dijalankan sesuai aturan.
Detail Sertifikat yang Dibatalkan. Sebanyak 263 bidang SHGB telah dibatalkan. Rinciannya, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, 17 bidang SHM juga dibatalkan statusnya.
Proses Pembatalan. Proses pembatalan sertifikat dimulai dengan pengecekan dokumen yuridis. Kementerian ATR/BPN memastikan semua proses pembatalan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan pertanahan dan melindungi kepentingan negara.