Pelaporan SPT di Kepri Tumbuh 7,91 Persen, Layanan Akhir Pekan Dibuka
Kanwil DJP Kepri mencatat pertumbuhan pelaporan SPT tahunan hingga 17 Maret 2025 mencapai 7,91 persen, melampaui angka nasional; layanan akhir pekan disediakan untuk wajib pajak.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hingga 17 Maret 2025, tercatat pertumbuhan sebesar 7,91 persen secara tahunan, melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 7,88 persen. Hal ini menunjukkan kesadaran wajib pajak di Kepri yang semakin tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Peningkatan ini juga menunjukkan keberhasilan strategi dan layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Kepri.
Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT lebih awal. Ia juga menekankan komitmen Kanwil DJP Kepri untuk terus meningkatkan layanan dan memfasilitasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. "Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya lebih awal dan terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan yang telah kami sediakan," ujarnya dalam keterangan resmi di Batam, Kepri, Senin.
Data yang diperoleh menunjukkan adanya peningkatan jumlah pelaporan SPT dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, tercatat 126.924 pelaporan SPT, sedangkan hingga 17 Maret 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi 131.852 pelaporan SPT. Ini menunjukkan tren positif dalam kepatuhan perpajakan di wilayah Kepri.
Rincian Pelaporan SPT per KPP
Distribusi pelaporan SPT di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kepri cukup merata. KPP Pratama Tanjungpinang menerima 31.172 laporan, KPP Pratama Batam Utara menerima 29.956 laporan, dan KPP Madya Batam menerima 139 laporan. Sementara itu, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun mencatat 13.568 laporan, KPP Pratama Bintan menerima 15.116 laporan, dan KPP Pratama Batam Selatan menerima 46.037 laporan. Data ini menunjukkan kontribusi signifikan dari masing-masing KPP dalam pencapaian pertumbuhan pelaporan SPT di Kepri.
Untuk memastikan semua wajib pajak dapat melaporkan SPT tepat waktu, Kanwil DJP Kepri telah menyiapkan berbagai strategi. Salah satunya adalah dengan membuka layanan di akhir pekan. Layanan ini bertujuan untuk mengakomodasi wajib pajak yang mungkin memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Layanan akhir pekan ini mencakup berbagai hal, mulai dari pelaporan SPT tahunan, aktivasi dan pemulihan Electronic Filing Identification Number (EFIN), hingga konsultasi perpajakan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah dan nyaman.
Layanan Akhir Pekan untuk Wajib Pajak
Kanwil DJP Kepri bekerja sama dengan beberapa KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk membuka layanan di akhir pekan. Di Batam, layanan pojok pajak akan dibuka pada Sabtu (22/3/2025) dan Minggu (23/3/2025) di Grand Batam Mall, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Layanan serupa juga tersedia di beberapa lokasi di luar Batam.
Di luar Batam, layanan akhir pekan akan dibuka pada Sabtu (22/3/2025) di beberapa lokasi. KP2KP Dabo Singkep Karimun akan beroperasi pukul 08.00-15.00 WIB, KPP Pratama Bintan pukul 08.00-18.00 WIB, dan KPP Pratama Batam Selatan pukul 08.00-15.00 WIB. Dengan tersedianya layanan di berbagai lokasi, diharapkan wajib pajak di seluruh Kepri dapat dilayani dengan optimal.
Layanan akhir pekan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. "Kami berharap layanan tambahan ini dapat membantu wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja," tambah Imanul. Kanwil DJP Kepri mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administrasi.
Wajib pajak masih memiliki waktu sekitar dua minggu untuk melaporkan SPT tahunan. Dengan adanya layanan tambahan di akhir pekan dan berbagai kemudahan yang telah disediakan, diharapkan kepatuhan perpajakan di Kepri akan terus meningkat. Kanwil DJP Kepri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak di wilayahnya.