Pemangkasan DAU dan DAK Kota Malang Capai Rp37,4 Miliar, Proyek Perbaikan Jalan Tertunda
Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Malang terpangkas Rp37,4 miliar, berdampak pada penundaan proyek perbaikan jalan di 10 titik, termasuk Jalan Rajasa dan Jalan LA Sucipto.
Kota Malang, Jawa Timur - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang mengumumkan pemangkasan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp37,4 miliar. Pengurangan ini berdampak langsung pada sejumlah proyek infrastruktur di kota tersebut, khususnya perbaikan jalan.
Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menjelaskan bahwa pemangkasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Keuangan terkait pengurangan DAU dan DAK. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 menjadi dasar efisiensi belanja dalam APBN dan APBD tahun 2025. Pemangkasan ini terutama mengenai DAU untuk Pekerjaan Umum (Rp12,1 miliar) dan DAK Bidang Jalan Reguler (Rp25,3 miliar), keduanya dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).
Dampak Pemangkasan Anggaran
Pemangkasan anggaran DAU dan DAK ini menimbulkan konsekuensi yang signifikan. Kepala DPUPRPKP, Dandung Djulhardjanto, menyatakan bahwa proyek perbaikan jalan di 10 titik di Kota Malang harus ditunda. Jalan-jalan yang terdampak antara lain Jalan Rajasa, Jalan Bumiayu, Jalan LA Sucipto, dan Jalan Raya Pasar Induk Gadang. Meskipun Dandung mengakui urgensi perbaikan jalan tersebut, namun efisiensi anggaran memaksa penundaan proyek yang sudah diprogramkan.
Meskipun demikian, Dandung Djulhardjanto menjelaskan bahwa masih ada anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk perbaikan jalan. Namun, jelas bahwa pemangkasan DAU dan DAK dari pemerintah pusat telah mengurangi sumber daya yang tersedia untuk infrastruktur Kota Malang.
Rincian Anggaran yang Terpangkas
Subkhan memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran yang terpangkas. Dari total dana transfer awal sebesar Rp43,9 miliar, Rp37,4 miliar mengalami efisiensi. Hanya DAK Bidang Sanitasi Penugasan sebesar Rp6,5 miliar yang tidak terdampak pemangkasan, dan anggaran ini dialokasikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pemangkasan ini menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Meskipun terdapat dana cadangan dari PAD, pemangkasan ini tetap berdampak pada rencana pembangunan infrastruktur di Kota Malang.
Penundaan Proyek Perbaikan Jalan
Penundaan proyek perbaikan jalan di 10 titik tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap kondisi infrastruktur Kota Malang dan kepuasan warga. Perbaikan jalan merupakan bagian penting dari pemeliharaan infrastruktur kota dan berpengaruh pada kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan. Penundaan ini dapat berdampak pada peningkatan kerusakan jalan di kemudian hari dan berpotensi meningkatkan biaya perbaikan di masa depan.
Pemerintah Kota Malang perlu mempertimbangkan strategi alternatif untuk mengatasi dampak pemangkasan anggaran ini. Mungkin perlu dilakukan evaluasi prioritas proyek, pencarian sumber pendanaan alternatif, atau penjadwalan ulang proyek perbaikan jalan.
Kesimpulan
Pemangkasan DAU dan DAK sebesar Rp37,4 miliar di Kota Malang menimbulkan tantangan signifikan bagi pembangunan infrastruktur, khususnya proyek perbaikan jalan. Meskipun masih ada anggaran PAD, penundaan proyek ini berdampak pada kondisi jalan dan kenyamanan warga. Pemerintah Kota Malang perlu mencari solusi untuk mengatasi masalah ini dan memastikan pembangunan infrastruktur tetap berjalan sesuai rencana.