Pembangunan RS Mandalika Molor, DPRD NTB Ancam Putus Kontrak
DPRD NTB mendesak penyelesaian pembangunan RS Mandalika yang terlambat 90 hari dan mengancam pemutusan kontrak jika tak rampung pada 15 Maret 2025.
Mataram, 11 Maret 2025 - Pembangunan Rumah Sakit (RS) Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 senilai Rp11 miliar, menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Proyek yang ditargetkan selesai Desember 2024 ini hingga kini baru mencapai 80 persen dan telah melewati batas waktu selama 90 hari.
Kekecewaan disampaikan oleh Pimpinan Pansus Jasa Konstruksi DPRD NTB, Hamdan Kasim. Menurutnya, keterlambatan ini telah mengakibatkan kerugian dan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat. "Molornya ini sudah 90 hari, sudah melebihi batas waktu sejak Desember 2024. Proyek ini berasal dari dana alokasi khusus (DAK) 2024 dengan nilai proyek Rp11 miliar," ungkap Hamdan dalam keterangan pers di Mataram, Selasa.
Meskipun telah diberikan dua kali adendum, masing-masing selama 50 hari dan 40 hari dengan denda keterlambatan Rp11 juta per hari, kontraktor masih belum mampu menyelesaikan proyek sesuai target. Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPRD NTB karena berdampak pada ketersediaan fasilitas kesehatan di kawasan Mandalika.
Ancaman Pemutusan Kontrak
DPRD NTB memberikan ultimatum tegas kepada kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika pembangunan RS Mandalika tidak selesai hingga 15 Maret 2025, maka kontrak akan diputus. "Kalau sampai tanggal 15 Maret 2025 kita minta diputus kontraknya dengan tetap dibayar," tegas Hamdan. Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, yang menyatakan bahwa 15 Maret 2025 merupakan batas akhir penyelesaian proyek.
PPK diberikan kesempatan terakhir untuk memastikan penyelesaian proyek. Namun, jika batas waktu tersebut dilampaui, maka konsekuensi pemutusan kontrak akan diterapkan. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan proyek strategis ini segera rampung dan memberikan manfaat bagi masyarakat NTB.
Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya menambahkan, "PPK bisa memberikan kesempatan kedua sisa waktu hingga tanggal 15 Maret 2025." Pernyataan ini menunjukkan adanya komitmen dari DPRD NTB untuk memberikan kesempatan terakhir kepada kontraktor, namun juga menekankan pentingnya ketegasan dalam menyelesaikan permasalahan keterlambatan ini.
Kendala yang Dihadapi Kontraktor
Perwakilan kontraktor, Sulistio, mengakui adanya beberapa kendala yang menyebabkan keterlambatan proyek. Ia menyebutkan keterlambatan pekerja selama dua minggu sebagai salah satu penyebabnya. Selain itu, keterlambatan kedatangan material proyek, terutama yang diimpor dari China seperti lift, juga menjadi faktor penghambat.
Sulistio menjelaskan, "Berikutnya juga kendala masalah material. Banyak tukang kita sekarang misalnya mengerjakan, kita kerjakan karena pekerjaan tidak sesuai." Pernyataan ini menunjukkan adanya tantangan dalam manajemen proyek dan koordinasi antara kontraktor dan pekerja lapangan.
Meskipun menghadapi kendala, Sulistio menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan sisa pekerjaan. Ia juga meminta PPK untuk segera membayar termin ketiga sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian proyek. "Karena itu juga menjadi kendala kita," tambahnya.
Ke depan, pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi yang lebih baik antara PPK, kontraktor, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur di NTB. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek juga menjadi kunci penting untuk memastikan pembangunan yang efektif dan efisien.