Pemkab Bekasi Perjuangkan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan dari Kawasan Industri
Pemkab Bekasi berkomitmen memperjuangkan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan dari perusahaan di kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara untuk pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, tengah berupaya keras memperjuangkan keadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh). Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menyatakan komitmen kuat untuk memastikan sebagian pemasukan pajak dari perusahaan dan kawasan industri di Bekasi dapat menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
Upaya ini dilakukan mengingat Kabupaten Bekasi merupakan lokasi kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, namun penerimaan DBH PPh-nya masih dinilai kurang maksimal. "Berbagai langkah telah dilakukan untuk mendorong pemerintah pusat mereformasi regulasi terkait skema bagi hasil pajak ini," ujar Dedy Supriyadi di Cikarang, Rabu (19/2).
Pemkab Bekasi aktif membangun komunikasi intensif dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dan anggota DPR RI Dapil VII Jawa Barat. Mereka berharap reformasi regulasi dapat segera terwujud dan berdampak pada peningkatan DBH bagi Kabupaten Bekasi.
Perjuangan Mendapatkan Keadilan Bagi Hasil Pajak
Dedy Supriyadi menekankan pentingnya perjuangan ini. Menurutnya, penerimaan DBH PPh Kabupaten Bekasi saat ini masih jauh dari potensi sebenarnya. "Di sini katanya kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara tetapi kita hanya terima kurang dari Rp500 miliar setiap tahun. Ini harus sama-sama kita perjuangkan agar Kabupaten Bekasi bisa lebih baik lagi," tegasnya.
Pemkab Bekasi telah menyiapkan rencana konkret untuk mengalokasikan dana DBH tambahan jika regulasi direformasi. Dana tersebut akan difokuskan pada sektor-sektor prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Sektor-sektor tersebut antara lain infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran dan kemiskinan ekstrem, pengendalian stunting, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi. "Dana bagi hasil akan dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas yang sudah kita miliki programnya dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Dedy.
Kendala Regulasi dan Potensi Kabupaten Bekasi
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah regulasi yang mengatur skema DBH PPh, khususnya Pasal 25 dan Pasal 29, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN), dan PPh Pasal 21. Regulasi saat ini masih berbasis pada lokasi pembayaran pajak, bukan lokasi aktivitas ekonomi atau produksi.
Banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi yang berkantor pusat di Jakarta. Akibatnya, pajak penghasilan mereka lebih banyak masuk ke kas daerah Jakarta. "Akibatnya, pajak penghasilan yang mereka bayarkan lebih banyak masuk ke kas daerah Jakarta dibandingkan Kabupaten Bekasi. Situasi ini membuat porsi DBH untuk kita menjadi kurang maksimal," jelas Dedy.
Kabupaten Bekasi memiliki potensi besar untuk menjadi daerah dengan pendapatan daerah yang besar dan maju. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya terealisasi karena kendala regulasi tersebut. Dengan perjuangan yang dilakukan, diharapkan keadilan dalam pembagian DBH dapat terwujud dan pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan lebih optimal.
Pemkab Bekasi optimistis, dengan adanya reformasi regulasi, Kabupaten Bekasi dapat meningkatkan pendapatan daerahnya secara signifikan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Dana yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk berbagai program pembangunan yang telah direncanakan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.