Pemkab Jayawijaya Gelar Operasi Pasar Jelang Ramadhan 2025: Antisipasi Bapok Kedaluwarsa
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menggelar operasi pasar menjelang Ramadhan 2025 untuk mengecek dan menindak barang kebutuhan pokok kedaluwarsa, sekaligus memberikan subsidi harga melalui pasar murah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, akan menggelar operasi pasar menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H tahun 2025. Operasi pasar ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok yang layak konsumsi dan mencegah peredaran barang kedaluwarsa. Kegiatan ini melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya dan akan dilaksanakan di Wamena.
Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya, Linda CH Wellikin, menjelaskan bahwa operasi pasar ini akan dilakukan untuk mengecek seluruh bahan pokok (bapok) yang beredar di pasaran. Tim akan memeriksa secara ketat apakah bapok tersebut masih layak konsumsi atau sudah kedaluwarsa. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya mengonsumsi makanan yang tidak layak.
"Tim akan melakukan operasi pasar guna mengecek bapok yang masih layak dan yang sudah tidak layak atau kedaluwarsa," kata Linda dalam keterangannya di Wamena, Jumat (21/2).
Operasi Pasar Reguler dan Khusus
Linda menjelaskan bahwa operasi pasar di Jayawijaya akan dilakukan dalam dua bentuk, yaitu operasi pasar reguler dan operasi pasar khusus. Operasi pasar reguler merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun sebelum Ramadhan dan Natal untuk memastikan tidak ada barang kedaluwarsa yang beredar. Operasi pasar ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk menjaga kualitas barang yang dijual.
Sementara itu, operasi pasar khusus akan difokuskan pada pemberian subsidi bahan pokok melalui kerja sama dengan pelaku usaha dalam penyelenggaraan pasar murah. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan menyediakan bahan pokok dengan harga lebih terjangkau.
"Biasanya barang-barang tersebut kami subsidi bekerja sama dengan pelaku usaha, kemudian bapok dijual kembali dengan setengah harga," ujar Linda.
Pemkab Jayawijaya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk program operasi pasar murah di tahun 2025. Anggaran ini sama dengan tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.
Sanksi bagi Pelaku Usaha Nakal
Linda juga menyampaikan imbauan kepada para pengusaha di Kabupaten Jayawijaya agar tidak menjual bahan pokok yang sudah kedaluwarsa. Pemerintah daerah akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
"Ketika ditemukan bapok kedaluwarsa yang dijual oleh pelaku usaha maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Operasi pasar ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jayawijaya dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang Ramadhan. Dengan pengawasan yang ketat dan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, diharapkan kualitas dan keamanan bahan pokok dapat terjamin.
Selain itu, program pasar murah yang disubsidi pemerintah juga akan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.
Langkah Pemkab Jayawijaya ini patut diapresiasi sebagai upaya proaktif dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga bahan pokok di daerah pegunungan tersebut. Semoga operasi pasar ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Jayawijaya.