Pemkab Jayawijaya Siapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk RPJMD 2025-2029
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menggelar diskusi untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, guna memastikan pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Wamena, 18 Februari 2024 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, menggelar diskusi kelompok terpumpun untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029. Langkah ini menandai persiapan memasuki periode pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Jayawijaya (2025-2045).
Persiapan Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Asisten Bidang Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya, Tinggal Wusono, menjelaskan pentingnya penyusunan KLHS. "Kebutuhan akan dokumen perencanaan untuk pembangunan pada periode RPJMD 2025-2029 sudah harus disiapkan," ujarnya saat membacakan sambutan Bupati. KLHS merupakan rangkaian analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan dan program pembangunan.
Wusono menekankan pentingnya memperhatikan nilai-nilai keterkaitan, keseimbangan, dan keadilan dalam KLHS, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2011. Hal ini sejalan dengan prinsip utama pembangunan berkelanjutan. Pemerintah pusat dan daerah wajib memastikan prinsip ini terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan program-programnya.
Tahapan Penyusunan KLHS
Proses penyusunan KLHS, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012, terbagi menjadi tiga tahap utama. Pertama, mengkaji pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap lingkungan. Kedua, merumuskan alternatif kebijakan, rencana, dan program yang lebih ramah lingkungan. Ketiga, memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan, rencana, dan program berdasarkan hasil kajian.
Diskusi ini dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jayawijaya dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan KLHS yang komprehensif dan representatif bagi kebutuhan pembangunan Jayawijaya.
Integrasi KLHS dalam RPJMD
KLHS untuk RPJMD 2025-2029 Kabupaten Jayawijaya bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan daerah telah mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara menyeluruh. Dengan demikian, pembangunan di Jayawijaya dapat berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dokumen KLHS akan menjadi acuan penting dalam pengambilan keputusan dan alokasi sumber daya untuk program-program pembangunan di masa mendatang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi landasan hukum utama dalam penyusunan KLHS. Regulasi ini menggarisbawahi pentingnya integrasi aspek lingkungan dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian, KLHS bukan hanya sekadar dokumen, melainkan instrumen penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jayawijaya.
Kesimpulan
Penyusunan KLHS untuk RPJMD 2025-2029 merupakan langkah strategis Pemkab Jayawijaya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Proses yang melibatkan berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang komprehensif dan efektif dalam memandu pembangunan di Kabupaten Jayawijaya selama lima tahun ke depan. Dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup secara terintegrasi, diharapkan pembangunan di Jayawijaya dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.