Pemkab Jayawijaya Siapkan Rp14,2 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya telah menyiapkan anggaran Rp14,2 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, memastikan pembayaran sebelum masa libur.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, telah mengalokasikan dana sebesar Rp14,2 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut pada tahun 2025. Pembayaran ini direncanakan akan dilakukan sebelum masa libur Idul Fitri, diperkirakan pada 26 Maret 2025, melalui Bank Papua. Proses pembayaran ini melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayawijaya dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya, Agustinus Marian, proses pembayaran THR dan gaji ke-13 telah dimulai dan sebagian OPD telah menerima pembayaran. Pembayaran ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Jayawijaya dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Agustinus menekankan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan prosedur dan arahan pemerintah pusat.
Agustinus juga menghimbau kepada seluruh penanggung jawab keuangan di setiap OPD untuk segera mengajukan permohonan pembayaran THR dan gaji ke-13 agar prosesnya dapat berjalan lancar dan cepat. Hal ini bertujuan agar ASN dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri bagi yang merayakan dan kebutuhan sehari-hari bagi ASN non-muslim.
Proses Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN Jayawijaya
Proses pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk kurang lebih 3.500 ASN di Kabupaten Jayawijaya saat ini sedang berlangsung. BPKAD Jayawijaya menargetkan seluruh pembayaran akan selesai sebelum masa libur Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dana sebesar Rp14,2 miliar yang telah dialokasikan akan disalurkan melalui Bank Papua. Proses pencairan dana ini mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hingga saat ini, proses pembayaran masih berjalan. Beberapa OPD telah menerima pembayaran, sementara yang lain masih dalam proses pengajuan. BPKAD Jayawijaya berharap agar seluruh OPD dapat segera menyelesaikan proses pengajuan agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu dan merata kepada seluruh ASN.
Kecepatan proses pengajuan sangat penting untuk memastikan seluruh ASN dapat menerima THR dan gaji ke-13 sebelum memasuki masa libur. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Jayawijaya untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh ASN di wilayahnya.
Anggaran dan Distribusi Dana
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN Kabupaten Jayawijaya tahun 2025 mencapai Rp14,2 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi kurang lebih 3.500 ASN. Pembagian dana ini dilakukan secara bertahap melalui Bank Papua, dengan pengawasan ketat dari BPKAD Jayawijaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Proses penyaluran dana ini mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, dan BPKAD Jayawijaya terus memantau perkembangannya. Diharapkan seluruh proses pembayaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga ASN dapat memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya.
Dengan adanya alokasi anggaran yang cukup dan proses yang terencana, diharapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ASN di Kabupaten Jayawijaya dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Jayawijaya dalam memberikan apresiasi dan kesejahteraan kepada para ASN yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.