Pemkab Karawang Ubah Jam Kerja ASN Selama Ramadhan: Lebih Pagi, Lebih Produktif
Pemerintah Kabupaten Karawang mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1446 H, menyesuaikan arahan Gubernur Jabar untuk meningkatkan produktivitas dan memberikan fleksibilitas pegawai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, resmi mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Perubahan ini berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang disampaikan pada Selasa, 4 Maret 2025. Kebijakan baru ini bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan fleksibilitas bagi para ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa perubahan jam kerja hanya meliputi waktu masuk dan pulang kerja yang lebih awal. "Hanya berubah masuk lebih pagi, dan pulang lebih cepat. Tanpa mengurangi jam kerja minimal 32,5 jam per minggu," kata Asep dalam keterangannya di Karawang, Rabu, 5 Maret 2025. Sebelumnya, Pemkab Karawang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, dengan jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Jam kerja ini lebih siang dibandingkan jam kerja reguler ASN, yaitu pukul 07.45 hingga 15.45 WIB.
Kebijakan penyesuaian jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025, yang secara otomatis mencabut Surat Edaran Nomor 457 yang sebelumnya mengatur jam kerja Ramadhan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan spiritual para ASN selama bulan Ramadhan. Asep Aang Rahmatullah juga berharap perubahan ini dapat mengurangi kemacetan bagi ASN yang biasanya berangkat kerja pada jam sibuk.
Jam Kerja Baru ASN Karawang Selama Ramadhan
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang akan memulai bekerja lebih awal. Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 06.30 WIB hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat yang lebih panjang, yaitu pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.
Kebijakan ini efektif berlaku sejak ditetapkan pada 4 Maret 2025. Sekda Karawang berharap jam istirahat yang lebih panjang dapat dimanfaatkan oleh para ASN untuk menjalankan ibadah. Sementara itu, jam pulang yang lebih awal memungkinkan mereka untuk berkumpul bersama keluarga untuk berbuka puasa.
Dengan perubahan jam kerja ini, Pemkab Karawang berupaya untuk mengakomodasi kebutuhan spiritual para ASN selama bulan Ramadhan tanpa mengorbankan produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel dan mendukung bagi para ASN.
Menjaga Keseimbangan Produktivitas dan Spiritualitas
Pemkab Karawang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan spiritualitas ASN selama bulan Ramadhan. Dengan memberikan fleksibilitas jam kerja, diharapkan para ASN dapat lebih fokus menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan tanpa mengurangi kinerja mereka. Waktu istirahat yang lebih panjang juga diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk beribadah dan mempersiapkan diri untuk berbuka puasa bersama keluarga.
Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025 secara resmi menggantikan Surat Edaran Nomor 457. Perubahan ini menunjukkan komitmen Pemkab Karawang untuk terus beradaptasi dan memberikan kebijakan yang terbaik bagi para ASN di lingkungan kerjanya. Dengan jam kerja yang lebih awal, diharapkan pula dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan raya, terutama bagi ASN yang biasanya terjebak macet dalam perjalanan menuju kantor.
Pemkab Karawang berharap kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh ASN dan dapat meningkatkan produktivitas serta semangat kerja selama bulan suci Ramadhan. Pihak Pemkab Karawang juga membuka ruang komunikasi dan diskusi jika terdapat kendala atau masukan terkait kebijakan jam kerja baru ini.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, Pemkab Karawang berharap dapat menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif dan produktif bagi ASN selama bulan Ramadhan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.