Pemkab Kudus Serahkan LPJ 10 Parpol Penerima Banpol ke BPK
Pemerintah Kabupaten Kudus telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban 10 partai politik penerima bantuan keuangan ke BPK untuk diaudit sebelum pencairan dana hibah selanjutnya sebesar Rp2,57 miliar.
Pemkab Kudus telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) 10 partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan (banpol) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan LPJ ini merupakan langkah penting sebelum pencairan dana hibah selanjutnya.
Proses Pengajuan dan Audit
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, M. Fitrianto, menyatakan bahwa seluruh LPJ parpol telah disampaikan ke BPK pada 24 Januari 2025. BPK akan memeriksa kelengkapan administrasi dan melakukan peninjauan lapangan untuk memverifikasi kebenaran laporan kegiatan masing-masing parpol. Setelah audit BPK selesai dan tidak ditemukan masalah, barulah bantuan keuangan tahun ini dapat dicairkan.
Besaran Dana Hibah dan Alokasi
Pemeriksaan BPK diperkirakan selesai pada Maret hingga April 2025. Total anggaran banpol tahun 2025 mencapai Rp2,57 miliar, dialokasikan untuk 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kudus. Besaran hibah untuk setiap parpol disesuaikan dengan perolehan suara sah pada Pemilu 2019, dengan nilai Rp5.000 per suara.
Parpol Penerima Bantuan
Kesepuluh parpol penerima banpol tahun ini sama dengan parpol yang mendapat kursi pada Pemilu 2019, yaitu: Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PPP, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB. Meskipun jumlah parpol sama, perolehan kursi di DPRD berbeda antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Perbandingan Data Pemilu
Jumlah suara sah pada Pemilu 2019 mencapai 471.207 suara, sedangkan Pemilu 2024 meningkat menjadi 513.781 suara. Perolehan kursi pun berbeda: PDI Perjuangan (9 kursi), PKB dan Partai Gerindra (masing-masing 7 kursi), Partai Golkar dan PKS (masing-masing 4 kursi), Partai NasDem, PAN, PPP, dan Demokrat (masing-masing 3 kursi), serta Partai Hanura (2 kursi).
Kesimpulan
Proses pengajuan dan audit LPJ banpol ini memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah. Setelah proses audit oleh BPK rampung, dana banpol akan segera dicairkan kepada masing-masing parpol.