Pemkab Kulon Progo Diminta Dampingi Lurah Kelola Dana Desa 2025
DPRD Kulon Progo mendorong Pemkab untuk aktif mendampingi lurah dalam memanfaatkan dana desa tahun 2025, terutama untuk program ketahanan pangan, menyusul adanya penurunan alokasi dan kebingungan para lurah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, didesak untuk segera memberikan pendampingan kepada para lurah dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2025. Desakan ini muncul menyusul adanya kebingungan di kalangan lurah terkait pemanfaatan dana tersebut, terutama untuk program ketahanan pangan, serta adanya penurunan alokasi dana dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Aris Syarifuddin, mengungkapkan kekhawatiran para lurah terkait pemahaman mereka akan penggunaan DD 2025. "Kurangnya pemahaman itu membuat lurah khawatir salah bergerak dalam memanfaatkan dana desa dari pusat. Untuk itu, Pemkab Kulon Progo segera melakukan sosialisasi dan pendampingan penggunaan dana desa," ujar Aris di Kulon Progo, Selasa (11/3).
Pemerintah pusat telah menginstruksikan agar 20 persen dari total DD setiap desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan pada tahun 2025. Namun, banyak lurah di Kulon Progo yang mengaku belum memahami secara detail bagaimana merealisasikan instruksi tersebut dalam praktiknya. Penurunan alokasi dana desa juga menambah kompleksitas permasalahan ini.
Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan Dana Desa
Aris Syarifuddin menekankan pentingnya pendampingan dari Pemkab Kulon Progo bagi para lurah. Pendampingan ini dinilai krusial untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif dan tepat sasaran, khususnya untuk mendukung program ketahanan pangan. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman terkait infrastruktur pendukung ketahanan pangan yang dapat dibiayai dari dana desa.
Menurut Aris, dana desa tetap dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur pertanian. "Dana desa dapat dimanfaatkan untuk infrastruktur pertanian seperti irigasi, pengadaan pupuk dan bibit tanaman, serta fasilitas pendukung pertanian lain," jelasnya. Ia berharap Pemkab Kulon Progo dapat memberikan penjelasan yang rinci dan mudah dipahami oleh para lurah.
Penurunan alokasi dana desa tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya juga menjadi perhatian. Aris menyebutkan bahwa salah satu penyebabnya adalah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Hal ini semakin mempertegas kebutuhan akan pendampingan yang efektif dari Pemkab Kulon Progo.
Alokasi Dana Desa 2025 Kulon Progo
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo, Muhadi, memberikan informasi terkait alokasi DD 2025 di Kulon Progo. Total dana yang diterima mencapai Rp97,4 miliar, yang akan disalurkan ke 87 kalurahan di wilayah tersebut.
Muhadi menjelaskan bahwa jumlah ini lebih rendah dibandingkan alokasi DD tahun 2024 yang mencapai Rp102 miliar. Selain itu, pencairan dana juga mengalami keterlambatan, semula dijadwalkan pada bulan Februari, namun baru terealisasi pada bulan Maret. "Kami menduga keterlambatan tersebut disebabkan oleh perubahan skema akibat kebijakan efisiensi anggaran," ungkap Muhadi.
Keterlambatan pencairan dana dan penurunan alokasi semakin menggarisbawahi pentingnya pendampingan yang cepat dan komprehensif dari Pemkab Kulon Progo. Para lurah membutuhkan bimbingan teknis agar dapat merencanakan dan melaksanakan program ketahanan pangan secara optimal dengan dana yang tersedia.
Dengan adanya pendampingan yang memadai, diharapkan para lurah dapat memanfaatkan dana desa secara efektif untuk meningkatkan ketahanan pangan di Kulon Progo dan mendukung kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.