Pemkab Natuna Terima Sanggahan Tiga Pelamar PPPK Tahap II
Pemerintah Kabupaten Natuna menerima sanggahan tiga pelamar PPPK tahap II yang sebelumnya dinyatakan TMS, sehingga jumlah pelamar yang lulus bertambah menjadi 904 orang.
Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, telah menerima sanggahan dari tiga pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Ketiga pelamar tersebut sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan gagal dalam seleksi administrasi. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, pada Kamis lalu.
Sanggahan tersebut diterima setelah para pelamar berhasil menunjukkan bukti pendukung yang menjelaskan penyebab mereka dinyatakan TMS. Dengan bertambahnya tiga pelamar yang dinyatakan lulus, jumlah total peserta yang lolos seleksi administrasi kini mencapai 904 orang. Sebelumnya, jumlah pelamar yang lulus tercatat sebanyak 901 orang.
Proses pengajuan sanggahan ini cukup ramai. BKPSDM Natuna mencatat total 13 pelamar mengajukan keberatan atas hasil seleksi administrasi. Namun, hanya tiga sanggahan yang dikabulkan oleh panitia seleksi. Sepuluh sanggahan lainnya ditolak karena para pelamar tetap tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Hasil Sanggahan dan Tahap Seleksi Selanjutnya
Dari tiga sanggahan yang diterima, satu pelamar merupakan tenaga guru, sementara dua lainnya berasal dari tenaga teknis. "Dari 13 peserta yang mengajukan sanggahan, hanya tiga yang diterima, satu pelamar tenaga guru, dua tenaga teknis," jelas Muhammad Alim Sanjaya. Hasil sanggahan ini telah diumumkan melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing peserta.
Keputusan panitia seleksi terkait hasil sanggahan ini bersifat mutlak dan final. Artinya, keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat. Para pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Meskipun demikian, BKPSDM Natuna memberikan peringatan tegas. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti bahwa peserta memberikan data yang tidak sesuai fakta atau melakukan pemalsuan data, baik selama proses seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan peserta tersebut akan dibatalkan dan yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai PPPK. "Peserta yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya," tegas Sanjaya.
Rincian Pelamar dan Tahapan Seleksi
- Total pelamar yang mengajukan sanggahan: 13 orang
- Sanggahan yang diterima: 3 orang (1 guru, 2 tenaga teknis)
- Sanggahan yang ditolak: 10 orang
- Jumlah pelamar yang lulus setelah sanggahan: 904 orang
Proses seleksi PPPK tahap II di Natuna ini menunjukkan pentingnya verifikasi data dan dokumen yang akurat. Para pelamar diimbau untuk selalu teliti dalam melengkapi berkas persyaratan agar terhindar dari permasalahan di kemudian hari. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi menjadi kunci keberhasilan dalam perekrutan PPPK yang berkualitas dan profesional.
Dengan selesainya proses sanggahan, para pelamar yang dinyatakan lulus kini dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan seleksi selanjutnya. Semoga proses seleksi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan calon PPPK yang berkompeten untuk melayani masyarakat Kabupaten Natuna.