Pemkab OKU Selatan Tetapkan Zakat Fitrah Rp35.000 per Orang untuk Idul Fitri 1446 H
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menetapkan besaran zakat fitrah untuk Idul Fitri 1446 H sebesar Rp35.000 per orang, atau setara 2,5 kg beras, berdasarkan hasil rapat bersama MUI dan tokoh agama setempat.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Idul Fitri 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak terkait. Besaran zakat fitrah yang telah disepakati adalah sebesar Rp35.000 per orang, atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 18 Maret 2025, di Muaradua. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan, Karep, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada harga beras yang mencapai Rp14.000 per kilogram. Proses penetapan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemkab OKU Selatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, dan organisasi keagamaan lainnya.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting terkait besaran zakat fitrah. Masyarakat diberikan pilihan untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang tunai dengan nilai yang setara. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat dalam menunaikan ibadah zakat.
Penetapan Zakat Fitrah dan Imbauan kepada Masyarakat
Kepala Kemenag OKU Selatan, Karep, menekankan pentingnya penetapan standar zakat fitrah ini. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini telah dinantikan oleh masyarakat OKU Selatan sebagai pedoman dalam mensucikan harta di bulan suci Ramadhan. Dengan adanya surat edaran resmi, masyarakat dapat membayar zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Karep juga mengajak masyarakat untuk memahami dan menyosialisasikan ketentuan zakat fitrah ini agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam. Sosialisasi yang efektif diharapkan dapat memastikan seluruh masyarakat memahami dan melaksanakan kewajiban zakatnya dengan benar.
Pihak Kemenag OKU Selatan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan sosialisasi berjalan lancar. Lembaga-lembaga keagamaan seperti masjid dan mushola diharapkan turut aktif menyosialisasikan besaran zakat fitrah kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Hal ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman dan memastikan transparansi dalam pengelolaan zakat.
Tata Cara dan Waktu Penyaluran Zakat Fitrah
Karep memberikan penjelasan lebih detail mengenai waktu penyaluran zakat fitrah. Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah yang ditujukan kepada fakir dan miskin harus diserahkan paling lambat saat berbuka puasa di hari terakhir Ramadhan. Namun, masyarakat diperbolehkan untuk menyalurkan zakat fitrah sebelum waktu sholat Idul Fitri.
Dengan adanya kejelasan waktu penyaluran, diharapkan proses pendistribusian zakat dapat berjalan dengan tertib dan tepat sasaran. Hal ini penting untuk memastikan zakat dapat sampai kepada mereka yang berhak menerimanya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berharap penetapan zakat fitrah ini dapat berjalan lancar dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Sosialisasi yang intensif dan kolaborasi antar lembaga diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan zakat fitrah yang sesuai syariat Islam dan memberikan manfaat bagi masyarakat OKU Selatan.
"Kami mengajak masyarakat untuk memahami dan menyosialisasikan ketentuan zakat fitrah agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam," kata Karep.
"Zakat ditujukan kepada fakir dan miskin yang diserahkan paling lambat saat bertemu berbuka di akhir Ramadhan. Sedangkan untuk menyampaikan zakat sendiri boleh sebelum waktu sholat Idul Fitri," jelasnya.
Dengan adanya transparansi dan sosialisasi yang baik, diharapkan penyaluran zakat fitrah di OKU Selatan dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang membutuhkan.