Pemkab Penajam Paser Utara Bayar THR Rp54,4 Miliar untuk ASN, Honorer, dan Perangkat Desa
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyalurkan THR sebesar Rp54,4 miliar kepada 4.170 ASN, 2.995 tenaga honorer, dan perangkat desa pada 24 Maret 2025, guna meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, telah sukses menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pegawainya pada tanggal 24 Maret 2025. Total dana yang digelontorkan mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu Rp54,4 miliar. Penyaluran THR ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL), dan perangkat desa di 30 desa yang berada di wilayah Kabupaten PPU. Pembayaran THR ini dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten PPU, Tohar, menjelaskan bahwa pemberian THR ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok para pegawai dan sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat menjelang perayaan Lebaran. "THR diberikan kepada pegawai untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan daya beli masyarakat saat lebaran," ujar Tohar dalam keterangannya di Penajam, Minggu.
Pembayaran THR diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten PPU. Dengan adanya tambahan penghasilan menjelang Lebaran, diharapkan masyarakat akan lebih bersemangat untuk berbelanja dan beraktivitas ekonomi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Rincian Penyaluran THR dan Tukin
Rincian penyaluran THR ini meliputi Rp54,4 miliar yang diberikan kepada 4.170 ASN, 2.995 tenaga honorer, dan perangkat desa di 30 desa. THR untuk tenaga honorer mencapai sekitar Rp8,07 miliar, sementara untuk perangkat desa sekitar Rp2,4 miliar. Besaran THR yang diterima setiap pegawai disesuaikan dengan gaji pokok bulanan masing-masing.
Selain THR, Pemerintah Kabupaten PPU juga memberikan tunjangan kinerja (Tukin) kepada ASN. Pemberian Tukin ini merupakan bentuk apresiasi atas capaian kinerja para ASN selama periode tertentu. Total dana yang dialokasikan untuk pembayaran THR dan Tukin bagi ASN mencapai kurang lebih Rp43,02 miliar.
Pembayaran THR dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai instruksi pemerintah pusat. Hal ini memastikan bahwa para pegawai dapat menerima THR tepat waktu dan dapat mempersiapkan diri untuk merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan nyaman. "Perintah pusat THR dibayar tujuh hari sebelum lebaran -H-7-, dan pada 24 Maret 2025 THR dibayarkan kepada ASN, THL, dan aparatur desa," jelas Tohar.
THR untuk Semua Pegawai
Tohar menegaskan bahwa THR diberikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, tidak hanya ASN saja. Tenaga honorer dan perangkat desa juga termasuk sebagai bagian penting dari pemerintahan kabupaten dan turut berperan dalam menunjang kinerja organisasi pemerintahan. "THR diberikan kepada seluruh pegawai, bukan saja ASN karena tenaga honorer, termasuk aparat desa bagian dari pemerintah kabupaten dan menunjang kinerja organisasi pemerintahan," tegas Tohar.
Dengan demikian, penyaluran THR ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kabupaten PPU, baik bagi para pegawai maupun bagi perekonomian daerah secara keseluruhan. Pemberian THR dan Tukin ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pegawainya dan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal menjelang perayaan hari raya.