Pemkab Penajam Paser Utara Usul Tambah Empat Kecamatan Baru Usai Sepaku Masuk IKN
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana menambah empat kecamatan baru untuk memenuhi syarat daerah otonom setelah Kecamatan Sepaku bergabung dengan IKN.
Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 20 Maret 2024 - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) Kalimantan Timur, berencana menambah empat kecamatan baru. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap integrasi Kecamatan Sepaku ke dalam wilayah otonom Ibu Kota Nusantara (IKN). Perubahan ini akan memastikan Kabupaten PPU tetap memenuhi syarat sebagai daerah otonom. Proses ini melibatkan kajian mendalam dan usulan resmi ke Kementerian Dalam Negeri.
Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemkab PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa pemekaran wilayah ini penting. "Apabila Kecamatan Sepaku resmi diambil alih Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), maka jumlah kecamatan tinggal tiga, tidak memenuhi syarat daerah otonom," ujarnya dalam keterangan pers di Penajam, Kamis. Aturan yang berlaku mensyaratkan minimal lima kecamatan untuk sebuah kabupaten tetap berstatus otonom.
Saat ini, Kabupaten PPU memiliki empat kecamatan, termasuk Sepaku. Namun, dengan masuknya Sepaku ke dalam IKN, kabupaten ini akan kehilangan satu kecamatan. Oleh karena itu, Pemkab PPU bergerak cepat menyiapkan langkah strategis untuk mempertahankan status otonomi daerah.
Kajian Pemekaran dan Usulan ke Kemendagri
Pemkab PPU telah melakukan kajian mendalam terkait pemekaran wilayah kecamatan. Kajian ini juga mencakup pemekaran desa dan kelurahan, yang disiapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Hasil kajian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat. Pemkab PPU berencana mengusulkan hasil kajian pemekaran wilayah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat.
"Usulan pemekaran wilayah kecamatan kepada Kemendagri juga disatukan dengan usulan pemekaran desa dan kelurahan," tambah Nicko Herlambang. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab PPU dalam mempersiapkan segala kebutuhan administrasi dan regulasi terkait pemekaran wilayah.
Pemkab PPU telah mempersiapkan proposal yang matang untuk diajukan ke Kemendagri. Proposal ini diharapkan dapat mempercepat proses persetujuan dan implementasi pemekaran wilayah di Kabupaten PPU.
Strategi Pemekaran Kecamatan Penajam dan Babulu
Pemkab PPU mengusulkan penambahan empat kecamatan baru untuk mempertahankan status otonomi. Strategi ini berfokus pada pemekaran Kecamatan Penajam dan Babulu. "Wilayah Kecamatan Waru tidak dilakukan pemekaran karena hanya memiliki empat desa dan kelurahan," jelas Nicko Herlambang.
Kecamatan Penajam, dengan 23 kelurahan dan desa, akan dimekarkan menjadi dua kecamatan baru. Sementara itu, Kecamatan Babulu, yang memiliki 12 desa dan kelurahan, juga akan dimekarkan menjadi dua kecamatan baru. Dengan demikian, Kabupaten PPU akan memiliki tujuh kecamatan setelah pemekaran selesai.
Proses pemekaran ini diharapkan dapat berjalan lancar dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten PPU.
Langkah Pemkab PPU ini menunjukkan komitmen untuk tetap menjadi daerah otonom meskipun terjadi perubahan signifikan dengan masuknya Kecamatan Sepaku ke IKN. Proses ini membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang baik antara Pemkab PPU dan pemerintah pusat.