Pemkab Rejang Lebong Percepat Layanan Izin PBG, Selesai 7 Hari Kerja!
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen mempercepat layanan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha, kini prosesnya dapat diselesaikan hanya dalam tujuh hari kerja.
Rejang Lebong, Bengkulu, 16 Mei 2024 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisiatif mempercepat proses pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat. Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh komitmen Pemkab Rejang Lebong untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, sejalan dengan slogan Bupati Rejang Lebong, "Bantu Rakyat". Percepatan layanan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Rejang Lebong, Asli Samin, menjelaskan bahwa upaya percepatan ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memangkas beberapa tahapan dalam proses penerbitan izin PBG, sehingga waktu pengurusan dapat dipangkas secara signifikan.
"Dalam rakor bersama tiga OPD ini, kita mencari solusi dari permasalahan terkait perizinan PBG. Tujuannya agar proses perizinan menjadi lebih cepat dan praktis, sesuai alur yang telah disepakati," terang Asli Samin. Percepatan ini diharapkan mampu mengatasi kendala yang selama ini dihadapi masyarakat dalam mengurus izin PBG.
Perizinan PBG Lebih Cepat dan Praktis
Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, Zulkarnain, mengakui adanya persepsi di masyarakat bahwa pengurusan izin PBG membutuhkan waktu yang lama, bahkan hingga berbulan-bulan. Hal ini menyebabkan banyak warga enggan mengurus izin tersebut. Namun, Zulkarnain menegaskan bahwa persepsi tersebut sudah tidak relevan lagi. "Proses pengurusan PBG saat ini sudah jauh lebih cepat. Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berkomitmen menyelesaikannya dalam waktu tujuh hari kerja, asalkan persyaratan lengkap," ujarnya.
Untuk memastikan informasi terkait persyaratan dan proses pengurusan PBG mudah diakses masyarakat, pihaknya telah memasang pengumuman di setiap OPD terkait dan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Rejang Lebong. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan masyarakat dalam memahami prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, Zulkarnain berharap kemudahan ini dapat mendorong pelaku usaha untuk membangun kantor atau bangunan usaha di Rejang Lebong. Dengan proses perizinan yang lebih cepat dan efisien, diharapkan iklim investasi di daerah tersebut dapat semakin kondusif.
Tahapan Perizinan yang Dipangkas
Meskipun detail tahapan yang dipangkas belum dijelaskan secara rinci, percepatan proses izin PBG ini menunjukkan komitmen Pemkab Rejang Lebong dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan memangkas beberapa tahapan, diharapkan waktu tunggu masyarakat untuk mendapatkan izin PBG dapat ditekan seminimal mungkin. Hal ini selaras dengan upaya pemerintah pusat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik melalui penyederhanaan birokrasi.
Kecepatan proses pengurusan izin PBG ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing Kabupaten Rejang Lebong dalam menarik investasi. Dengan adanya kepastian dan kemudahan dalam mengurus perizinan, para investor akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di daerah tersebut. Ini pada akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong.
Pemkab Rejang Lebong juga perlu memastikan bahwa percepatan proses ini tidak mengorbankan kualitas pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan tetap harus dijaga untuk mencegah potensi penyimpangan.
Dengan adanya komitmen dan upaya nyata dari Pemkab Rejang Lebong dalam mempercepat layanan izin PBG, diharapkan pembangunan di daerah tersebut dapat berjalan lebih lancar dan berkelanjutan. Hal ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong.