Pemkot Bandarlampung Optimistis Raih Target PBB Rp110 Miliar di 2025
Pemerintah Kota Bandarlampung optimistis mencapai target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp110 miliar pada tahun 2025 dengan berbagai strategi dan insentif yang ditawarkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memasang target ambisius untuk penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 mendatang. Rp110 miliar menjadi angka yang diharapkan Pemkot Bandarlampung kumpulkan dari pajak tersebut. Target ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan, pada Senin lalu di Bandarlampung. Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada 20 kecamatan, yang selanjutnya akan didistribusikan ke 126 kelurahan, menandai langkah awal dalam upaya mencapai target tersebut.
Pencapaian target yang cukup signifikan ini tidak terlepas dari peran penting para camat dan lurah. Mereka dibebankan tanggung jawab untuk melakukan pendataan dan penagihan PBB di wilayah masing-masing. Upaya maksimal dibutuhkan untuk memastikan seluruh wajib pajak terdata dan memenuhi kewajibannya. Sekda Iwan Gunawan menekankan pentingnya peran aktif para camat dan lurah, terutama dalam mendata tanah-tanah kosong yang belum menjadi objek PBB. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah objek pajak dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan PBB.
Pemkot Bandarlampung, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), juga memberikan insentif berupa potongan pajak bagi wajib pajak. Potongan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak dan mendorong mereka untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target penerimaan PBB.
Strategi Pemkot Bandarlampung Capai Target PBB Rp110 Miliar
Untuk mencapai target penerimaan PBB sebesar Rp110 miliar di tahun 2025, Pemkot Bandarlampung menerapkan beberapa strategi. Salah satu strategi kunci adalah optimalisasi pendataan dan penagihan PBB. Hal ini dilakukan melalui peran aktif para camat dan lurah di setiap wilayah. Mereka didorong untuk melakukan pendataan secara menyeluruh, termasuk tanah-tanah kosong yang belum terdaftar sebagai objek PBB. Pendataan yang akurat dan lengkap menjadi dasar penting dalam pencapaian target tersebut.
Selain itu, Pemkot Bandarlampung juga memberikan insentif berupa potongan pajak bagi wajib pajak. Wajib pajak dengan PBB nol rupiah hingga Rp150 ribu akan mendapatkan pembebasan pajak. Sementara itu, wajib pajak dengan PBB Rp151 ribu hingga Rp300 ribu akan mendapatkan potongan 50 persen, dan wajib pajak dengan PBB Rp301 ribu hingga Rp500 ribu akan mendapatkan potongan 30 persen. Insentif ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan PBB.
Pemberian potongan pajak ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan Pemkot Bandarlampung terhadap wajib pajak. Diharapkan dengan adanya insentif ini, wajib pajak akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak.
Sebagai gambaran, pada tahun 2024, capaian PBB Kota Bandarlampung mencapai 81,29 persen atau sebesar Rp85 miliar dari target Rp104 miliar. Keberhasilan ini menjadi modal penting dalam upaya mencapai target yang lebih tinggi di tahun 2025. Pemkot Bandarlampung optimistis bahwa dengan strategi dan insentif yang telah disiapkan, target penerimaan PBB Rp110 miliar di tahun 2025 dapat tercapai bahkan dilampaui.
Peran Camat dan Lurah dalam Pendataan PBB
Peran camat dan lurah sangat krusial dalam pencapaian target penerimaan PBB. Mereka bertindak sebagai garda terdepan dalam melakukan pendataan dan penagihan PBB di wilayahnya masing-masing. Keberhasilan pendataan dan penagihan sangat bergantung pada kinerja dan komitmen mereka. Oleh karena itu, Pemkot Bandarlampung menekankan pentingnya peran aktif dan koordinasi yang baik antara camat, lurah, dan Bapenda.
Salah satu tantangan utama dalam pendataan PBB adalah identifikasi tanah-tanah kosong yang belum menjadi objek pajak. Tanah-tanah kosong ini seringkali luput dari pendataan karena berbagai alasan. Camat dan lurah diharapkan dapat mengidentifikasi dan mendata tanah-tanah kosong tersebut agar dapat menjadi objek PBB dan berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak. Kerja sama yang baik antara camat, lurah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan pendataan yang akurat dan lengkap.
Selain pendataan, camat dan lurah juga berperan penting dalam melakukan penagihan PBB. Mereka harus memastikan bahwa wajib pajak memahami kewajiban pajaknya dan melunasi pajak tepat waktu. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar PBB juga menjadi bagian penting dari tugas mereka. Dengan demikian, peran camat dan lurah tidak hanya sebatas pendataan, tetapi juga mencakup edukasi dan penagihan PBB.
Dengan komitmen dan kerja keras dari semua pihak, khususnya camat dan lurah, diharapkan target penerimaan PBB Kota Bandarlampung sebesar Rp110 miliar di tahun 2025 dapat tercapai. Suksesnya program ini akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bandarlampung.
Pemkot Bandarlampung berharap capaian di 2025 dapat melampaui capaian tahun 2024. Dengan strategi yang tepat dan kerja sama yang solid antara Pemkot, Bapenda, camat, lurah, dan masyarakat, target penerimaan PBB sebesar Rp110 miliar di tahun 2025 bukanlah hal yang mustahil untuk dicapai.