Pemkot Batam Salurkan Rp5,4 Miliar untuk Bantu 2.000 Lansia Tidak Mampu
Pemerintah Kota Batam menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp5,4 miliar kepada 2.000 lansia tidak mampu melalui program yang didanai APBD dan efisiensi anggaran.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam telah menyalurkan bantuan sosial senilai Rp5,4 miliar kepada 2.000 lansia tidak mampu di Kota Batam, Kepulauan Riau. Bantuan ini diberikan melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam dan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan para lansia.
Penyaluran bantuan ini menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Batam, yang ditambah dengan dana efisiensi anggaran. Kepala Dinsos PM Batam, Leo Putra, menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan tersebut. "Bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu per orang setiap bulan selama sembilan bulan," ujar Leo Putra saat dihubungi di Batam, Jumat. "Totalnya Rp2,7 juta per orang. Jika dikalikan 2.000 penerima, maka anggaran mencapai Rp5,4 miliar."
Proses penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap. Penyerahan buku tabungan kepada para lansia telah dilakukan di tiga kecamatan, yaitu Batam Kota, Sei Beduk, dan Nongsa. Pemkot Batam mendirikan empat titik penyerahan untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan lancar dan terukur. "Ini semacam pertanggungjawaban kegiatan bahwa program ini sudah berjalan. Jadi bisa terukur, terbukti dan penerima bisa hadir langsung," tambah Leo Putra.
Bantuan Tepat Sasaran dan Mekanisme Verifikasi
Program bantuan ini dirancang untuk menjangkau lansia yang benar-benar membutuhkan. Awalnya, program ini hanya menargetkan 1.000 lansia dengan bantuan Rp200 ribu per bulan. Namun, berkat dana efisiensi, jumlah penerima manfaat dan besaran bantuan dapat ditingkatkan. "Bantuan ini tidak sembarang diberikan hanya karena status lansia," tegas Leo Putra. "Harus berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan lain atau program dari pusat."
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Pemkot Batam menerapkan mekanisme verifikasi yang ketat. Lansia yang terdata di DTKS akan mendapatkan prioritas. Namun, bagi lansia yang tidak terdata di DTKS tetapi benar-benar membutuhkan bantuan, pihak kelurahan dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dapat mengajukan usulan agar lansia tersebut dimasukkan dalam daftar penerima bantuan. "Namun tetap, setelah diusulkan, mereka harus dimasukkan dulu ke dalam DTKS untuk bisa menerima bantuan," jelas Leo Putra.
Dari total 2.000 calon penerima, sebanyak 1.930 lansia aktif menerima bantuan. Sebanyak 70 lansia tidak menerima bantuan karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, pindah alamat, tidak ditemukan, atau kesalahan data usia. Meskipun data untuk program tahun 2025 sudah terkunci, Dinsos PM Batam tetap membuka ruang evaluasi untuk perbaikan program di tahun-tahun berikutnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Proses penyaluran bantuan ini menekankan transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya empat titik penyerahan buku tabungan dan mekanisme verifikasi yang ketat, Pemkot Batam memastikan bantuan tepat sasaran dan terhindar dari penyelewengan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Batam dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
Program bantuan sosial untuk lansia ini merupakan salah satu upaya Pemkot Batam dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para lansia dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Ke depan, Pemkot Batam akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan program ini agar lebih efektif dan efisien dalam menjangkau lansia tidak mampu. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pemerintahan Kota Batam.