Pemkot Bekasi Perpanjang Insentif PBB-P2 hingga Mei 2025, Diskon Mencapai 50 Persen!
Pemkot Bekasi memberikan kabar gembira dengan memperpanjang insentif pembayaran PBB-P2 hingga akhir Mei 2025, menawarkan diskon hingga 50 persen untuk pajak tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan angin segar bagi warganya terkait kewajiban pajak. Pemkot Bekasi resmi memperpanjang kebijakan insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak tepat waktu dan memberikan kemudahan dalam proses pembayaran.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengumumkan perpanjangan insentif ini pada Kamis lalu. Beliau menyatakan bahwa kebijakan ini mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, "Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi menyangkut kepatuhan warga dalam menunaikan wajib pajak dan kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan antusias warga dalam membayar pajak," ungkap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Selain meningkatkan kepatuhan, kebijakan ini juga dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Bekasi dalam membayar kewajiban pajaknya. Perpanjangan insentif ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 tentang pemberian insentif berupa pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif pembayaran PBB-P2.
Rincian Insentif PBB-P2 Kota Bekasi
Kebijakan insentif PBB-P2 Kota Bekasi menawarkan berbagai potongan menarik. Untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2025, wajib pajak akan mendapatkan diskon 10 persen jika membayar pada bulan April dan Mei 2025. Potongan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran tahun 2019-2024, asalkan melunasi tunggakannya pada April-Mei 2025.
Wajib pajak yang menunggak pembayaran tahun 2013-2018 akan mendapatkan potongan lebih besar, yaitu 20 persen, jika membayar sebelum akhir Mei 2025. Sedangkan bagi yang menunggak pajak sebelum tahun 2013, Pemkot Bekasi memberikan diskon yang sangat menarik. Pembayaran pada Februari-Maret akan mendapatkan diskon 50 persen, sementara pembayaran pada April-Mei tetap mendapatkan potongan 40 persen.
"Kebijakan ini menetapkan pemberian insentif pengurangan pokok ketetapan serta penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya," jelas Tri Adhianto. Ia juga menambahkan bahwa seluruh pembayaran yang dilakukan dalam periode insentif akan dibebaskan dari sanksi administratif.
Kemudahan dan Informasi
Pemkot Bekasi berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi warganya dalam memanfaatkan insentif ini. Layanan informasi terkait kebijakan tersebut telah dibuka untuk memberikan akses informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Wali Kota Bekasi mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.
"Diharapkan seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan insentif ini dengan sebaik-baiknya. Bersama warga membangun Kota Bekasi yang lebih keren dan tertib pajak," ajak Tri Adhianto. Dengan adanya perpanjangan insentif ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di Kota Bekasi semakin meningkat, berkontribusi pada pembangunan dan kemajuan daerah.
Berikut ringkasan insentif PBB-P2 Kota Bekasi:
- Tahun Pajak 2025: Diskon 10% (pembayaran April-Mei 2025)
- Tunggakan 2019-2024: Diskon 10% (pembayaran April-Mei 2025)
- Tunggakan 2013-2018: Diskon 20% (pembayaran sebelum Mei 2025)
- Tunggakan Sebelum 2013: Diskon 50% (pembayaran Februari-Maret 2025), 40% (pembayaran April-Mei 2025)
Pembebasan sanksi administratif berlaku untuk semua pembayaran selama periode insentif.