Pemkot Bengkulu Perketat Pengawasan Pembayaran THR Perusahaan Jelang Lebaran
Pemerintah Kota Bengkulu mewajibkan seluruh perusahaan melaporkan bukti pembayaran THR kepada karyawan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idul Fitri 1446 H.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu meningkatkan pengawasan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di seluruh perusahaan di wilayahnya. Langkah ini diambil menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemkot Bengkulu meminta seluruh perusahaan untuk melaporkan bukti pembayaran THR kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, pada Senin, 17 Maret 2024. Firman menegaskan pentingnya pelaporan tersebut sebagai bukti kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. "Nanti bagi yang sudah dibayarkan silahkan lapor ke Disnaker," kata Firman Romzi.
Langkah pengawasan ketat ini dilakukan mengingat jumlah perusahaan di Kota Bengkulu yang cukup signifikan, yaitu lebih dari 2000 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 807 perusahaan mempekerjakan lebih dari 10 orang, sementara sisanya mempekerjakan kurang dari 10 orang. Pemkot Bengkulu menyadari pentingnya memastikan seluruh perusahaan, baik besar maupun kecil, menaati aturan terkait pembayaran THR.
Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Disnaker Kota Bengkulu akan menggunakan laporan bukti pembayaran THR sebagai acuan untuk mendata perusahaan mana saja yang telah memenuhi kewajiban dan perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya. Bagi perusahaan yang tidak melaporkan bukti pembayaran, akan ada proses penindakan sesuai peraturan yang berlaku, yang mungkin berupa denda.
Selain itu, Pemkot Bengkulu juga telah membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Bengkulu. Posko ini akan beroperasi hingga dua minggu setelah Idul Fitri 1446 H. Posko pengaduan ini bertujuan untuk menerima laporan dari pekerja yang belum menerima THR dari perusahaannya. Laporan tersebut akan diproses dan diidentifikasi oleh Disnaker Kota Bengkulu sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, Disnaker Kota Bengkulu akan memberikan teguran. Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Bengkulu juga membentuk tim khusus yang akan melakukan pemantauan dan inspeksi langsung ke sejumlah perusahaan. Tim ini akan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan terkait pembayaran THR.
Upaya Pemkot Bengkulu dalam Mensosialisasikan Kewajiban Pembayaran THR
Pemkot Bengkulu menyadari pentingnya sosialisasi kepada seluruh perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR. Oleh karena itu, selain melakukan pemantauan dan inspeksi, Disnaker Kota Bengkulu juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di wilayah Kota Bengkulu. Mereka juga akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh HRD perusahaan.
Firman Romzi menambahkan bahwa tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar peraturan terkait pembayaran THR.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan jalur pengaduan yang jelas, diharapkan seluruh pekerja di Kota Bengkulu dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan mendapatkan THR sesuai haknya. Pemkot Bengkulu berharap kerjasama dari seluruh perusahaan dalam mematuhi peraturan ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan adil.