Pemkot Bengkulu Terbitkan SPT Juru Parkir Khusus Ramadhan 2025: Antisipasi Pasar Tumpah dan Tingkatkan PAD
Pemerintah Kota Bengkulu menerbitkan surat perintah tugas (SPT) bagi juru parkir di pasar tumpah Ramadhan 1446 H untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah pungutan liar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah proaktif dalam mengantisipasi lonjakan kendaraan di pasar tumpah selama bulan Ramadhan 1446 H. Pemkot menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) khusus bagi juru parkir di lokasi-lokasi pasar kaget atau pasar tumpah. Langkah ini bertujuan untuk mengatur penarikan retribusi parkir dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, pada Jumat (21/2). Nurlia menjelaskan bahwa penerbitan SPT ini penting untuk mengakomodasi kebutuhan pengaturan parkir di titik-titik pasar makanan yang ramai dikunjungi selama bulan Ramadhan. Dengan adanya SPT, penarikan retribusi parkir dapat dilakukan secara tertib dan terkontrol.
Penerbitan SPT ini juga bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar. Juru parkir yang tidak memiliki SPT resmi dari Bapenda Kota Bengkulu akan dianggap melakukan penarikan retribusi secara ilegal dan akan dikenakan sanksi berupa teguran. Hal ini ditegaskan oleh Nurlia Dewi, yang menekankan pentingnya kepatuhan para juru parkir terhadap aturan yang berlaku.
Pengaturan Parkir di Pasar Tumpah Ramadhan
Bapenda Kota Bengkulu memastikan bahwa sistem parkir di pasar tumpah Ramadhan tidak akan menggunakan sistem titik parkir dari ISU (Informasi Sistem Uji). Hal ini dikarenakan sifat pasar tumpah yang sementara dan hanya berlangsung selama bulan Ramadhan. Sistem pengaturan parkir yang diterapkan akan disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan di lokasi pasar tumpah.
Nurlia Dewi juga menambahkan bahwa sebelum menerbitkan SPT ini, Bapenda telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh juru parkir di Kota Bengkulu. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir dan memastikan pengelolaan parkir berjalan efektif dan efisien.
Selain penerbitan SPT, Bapenda juga melakukan penertiban terhadap SPT seluruh petugas parkir. Pendataan juru parkir dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi parkir untuk memastikan pengelolaan lahan parkir sesuai dengan SPT yang diterbitkan. Dari hasil pendataan, diketahui terdapat sekitar 500 juru parkir di Kota Bengkulu yang akan mendapatkan pembinaan.
Pembinaan dan Penyetoran Retribusi
Sebagai bagian dari upaya peningkatan PAD dan pengelolaan retribusi yang transparan, Bapenda Kota Bengkulu memberikan pembinaan kepada para juru parkir. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesadaran para juru parkir dalam menjalankan tugasnya.
Para juru parkir diwajibkan menyetorkan retribusi parkir langsung ke kas daerah melalui Bank Bengkulu paling lambat tanggal 5 setiap bulannya. Sistem penyetoran yang terstruktur ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir.
Langkah-langkah yang diambil Pemkot Bengkulu ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan PAD sekaligus menciptakan ketertiban dan mencegah pungutan liar di sektor parkir, khususnya selama bulan Ramadhan. Dengan pengaturan yang terencana dan pengawasan yang ketat, diharapkan pengelolaan parkir di pasar tumpah Ramadhan dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah.