Pemkot Cirebon Optimistis Raih Rp70 Miliar dari PBB 2025
Pemkot Cirebon optimis capai target pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp70 miliar di 2025 berkat kebijakan baru dan sinergi dengan DPRD, meskipun ada penurunan potensi dari Rp95 miliar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon optimis dapat meraup pendapatan hingga Rp70 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025. Optimisme ini muncul setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dicetak massal. Target tersebut telah disepakati bersama dengan DPRD Kota Cirebon dan akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan di daerah.
Penurunan Target dan Keadilan Pajak
Meskipun target PBB 2025 turun dari Rp95 miliar menjadi Rp70 miliar, Pemkot Cirebon menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Penurunan ini dilakukan melalui kebijakan baru dalam perhitungan PBB, yaitu dengan menurunkan tarif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Partisipasi Masyarakat dan Pembangunan
Pemkot Cirebon mengajak masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk berperan aktif dalam pencapaian target tersebut dengan membayar PBB tepat waktu. Pajak, menurut Pemkot, merupakan pilar penting dalam membiayai pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemkot juga mengapresiasi warga yang telah taat membayar pajak dan mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk segera melunasinya.
Kebijakan Baru dan Perhitungan PBB
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, menjelaskan bahwa kebijakan baru perhitungan PBB 2025 dengan penurunan tarif NJOP bertujuan untuk menciptakan keadilan dan memotivasi masyarakat membayar pajak. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menambahkan bahwa formula baru ini telah berhasil menurunkan tarif pajak objek besar. Sebagai contoh, tarif pajak suatu objek yang sebelumnya mencapai Rp2,5 miliar, kini turun menjadi sekitar Rp1,5 miliar.
Upaya Penanganan Tunggakan PBB
Untuk mengatasi masalah tunggakan PBB, Pemkot Cirebon telah membentuk tim khusus yang melibatkan Satpol PP, Kejaksaan, dan Kepolisian. Tim ini akan bekerja untuk memastikan kewajiban pajak dibayarkan oleh para wajib pajak. Dengan adanya tim ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Anggota DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk PBB. Target PBB tahun ini dinilai telah disesuaikan agar lebih realistis dengan adanya relaksasi pajak pada tahun 2024. DPRD juga mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya guna kelancaran pembangunan di Kota Cirebon.
Kesimpulan
Dengan target PAD sebesar Rp700 miliar di tahun 2025, termasuk dari sektor pajak daerah, Pemkot Cirebon optimis dapat merealisasikan berbagai program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Suksesnya pencapaian target PBB ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Kota Cirebon.