Pemkot Malang Usul Tiga Poin Layanan Parkir dalam Raperda
Pemkot Malang mengusulkan tiga poin penting terkait layanan parkir ke dalam Raperda, meliputi penggantian kendaraan hilang, imbal jasa, dan sanksi bagi pelanggar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengusulkan tiga poin penting terkait layanan parkir dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan parkir di Kota Malang, serta memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa usulan pertama berkaitan dengan tanggung jawab penggantian kendaraan yang hilang. "Kami mengusulkan agar pengelola dan juru parkir bertanggung jawab atas kendaraan pengguna layanan parkir yang hilang," kata Widjaja. Mekanisme penggantian ini direncanakan akan menggunakan asuransi, namun masih perlu dibahas lebih detail dengan pihak asuransi.
Selain itu, Pemkot Malang juga mengusulkan regulasi mengenai imbal jasa. Hal ini dinilai krusial untuk memperkuat pemasukan retribusi parkir dan memberikan kepastian hukum bagi Pemkot Malang dalam pengelolaan keuangan daerah. "Filosofi retribusi harus masuk 100 persen ke pemda dulu," ujar Widjaja. Pembagian pendapatan antara Pemkot Malang dan pengelola parkir akan diatur dalam persentase tertentu, misalnya 70-30 persen atau 60-40 persen, yang sebelumnya belum diatur secara jelas.
Tiga Poin Usulan Raperda Layanan Parkir
Berikut tiga poin usulan Pemkot Malang dalam Raperda layanan parkir:
- Penggantian Kendaraan Hilang: Pengelola dan juru parkir bertanggung jawab atas kendaraan yang hilang dengan mekanisme asuransi.
- Imbal Jasa: Regulasi yang mengatur pembagian pendapatan antara Pemkot Malang dan pengelola parkir, untuk memperkuat pemasukan retribusi.
- Penegasan Sanksi: Perjelasan sanksi bagi pengelola dan pengguna layanan parkir yang melanggar aturan.
Usulan ketiga adalah mempertegas sanksi bagi pengelola dan pengguna layanan parkir yang melanggar aturan. Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam penggunaan layanan parkir. Widjaja menambahkan bahwa Pemkot Malang juga mengusulkan pembayaran parkir non-tunai menggunakan QRIS, yang saat ini masih dalam tahap uji coba di sekitar 40 lokasi.
Sistem pembayaran non-tunai ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Malang untuk memodernisasi sistem parkir dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Uji coba ini juga bertujuan untuk mengukur efektivitas penerapan sistem non-tunai dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan juru parkir. Semua usulan ini akan diintegrasikan ke dalam Raperda untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan efektif dalam pengelolaan layanan parkir di Kota Malang.
Dengan adanya Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan pengawasan terhadap layanan parkir di Kota Malang. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat sebagai pengguna layanan parkir. Proses pembahasan Raperda ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.