Pemprov Kepri Selesaikan Perbaikan Longsor Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang
Pemerintah Provinsi Kepri telah menyelesaikan perbaikan longsor bahu jalan di simpang lampu merah Melayu Kota Piring (MKP), Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang, dengan menggunakan anggaran Rp2 miliar dari APBN.
Tanjungpinang, 14 Maret 2025 - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menyelesaikan perbaikan jalan di Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang, tepatnya di simpang lampu merah Melayu Kota Piring (MKP), yang sebelumnya mengalami longsor. Perbaikan ini menjawab pertanyaan apa (perbaikan longsor), siapa (Pemprov Kepri), di mana (Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang), kapan (rampung 28 Februari 2025), mengapa (longsor akibat curah hujan tinggi), dan bagaimana (dengan konstruksi bronjong dan saluran beton).
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodi Yantari, menyatakan bahwa pekerjaan perbaikan telah rampung pada 28 Februari 2025, sehari sebelum memasuki Ramadhan 1446 Hijriah. Proyek ini menggunakan dana APBN senilai Rp2 miliar yang dialokasikan untuk preservasi jalan di Tanjungpinang. Perbaikan ini merupakan solusi permanen untuk mengatasi masalah longsor yang terjadi.
Perbaikan jalan ini sangat penting mengingat longsor yang terjadi telah menyebabkan kerusakan yang cukup signifikan, bahkan sempat membuat tiang lampu jalan jatuh ke badan jalan. Dengan selesainya perbaikan ini diharapkan arus lalu lintas di kawasan tersebut dapat kembali normal dan masyarakat dapat menggunakan jalan dengan nyaman dan aman.
Perbaikan Permanen dengan Konstruksi Bronjong
Rodi menjelaskan bahwa perbaikan jalan dilakukan secara permanen dengan menggunakan konstruksi bronjong pasangan batu dan saluran beton. Konstruksi bronjong, yang merupakan struktur anyaman kawat baja, dipilih karena efektif untuk stabilisasi lereng dan memiliki daya tahan tinggi. Metode ini juga umum digunakan dalam proyek perlindungan pantai dan reklamasi tanah.
Pemilihan metode konstruksi bronjong ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya. Sebelumnya, upaya penanganan sementara yang dilakukan setelah longsor pertama pada 21 November 2024 dinilai tidak efisien. Oleh karena itu, Pemprov Kepri memutuskan untuk melakukan perbaikan permanen guna mencegah terjadinya longsor susulan.
"Penanganan permanen dengan konstruksi bronjong pasangan batu dan saluran beton ini mengingat penanganan sementara atas longsor pertama tanggal 21 November 2024 tidak efisien," ungkap Rodi.
Dengan konstruksi yang kokoh ini, diharapkan jalan di simpang MKP dapat bertahan lama dan terhindar dari kerusakan akibat longsor di masa mendatang.
Penutupan Sementara untuk Mengurangi Kemacetan
Meskipun perbaikan jalan telah selesai, saat ini persimpangan jalan masih ditutup sementara menggunakan barrier atau pembatas jalan. Penutupan ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, dan Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk mencegah kemacetan di kawasan tersebut.
Penutupan sementara ini merupakan langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama masa adaptasi pasca perbaikan jalan. Setelah dinilai aman dan tidak ada potensi bahaya, penutupan jalan akan segera dibuka kembali.
"Alhamdulillah penanganan longsoran ini telah selesai dan masyarakat pengguna jalan dapat dengan nyaman dan lancar melintasi jalan tersebut," sebut Rodi.
Dengan selesainya perbaikan ini, diharapkan aktivitas masyarakat di sekitar Jalan DI Panjaitan dapat kembali normal dan lancar tanpa hambatan.
Pemprov Kepri berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di wilayah Kepulauan Riau untuk menunjang kelancaran mobilitas masyarakat dan perekonomian daerah.