Pemprov Lampung Siapkan Santunan Rp10 Juta untuk Ahli Waris Korban Banjir
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan santunan Rp10 juta kepada ahli waris lima korban meninggal akibat banjir yang terjadi baru-baru ini, ditambah santunan Rp15 juta dari Kementerian Sosial.
Bandarlampung, 27 Februari 2024 - Bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Lampung beberapa waktu lalu telah mengakibatkan sejumlah korban jiwa. Sebagai bentuk empati dan dukungan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bergerak cepat dengan menyiapkan santunan bagi ahli waris korban meninggal. Santunan ini diberikan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak musibah.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, menyatakan bahwa Pemprov Lampung telah mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan santunan kepada ahli waris korban banjir. Hal ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Lampung. Pemberian santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Total terdapat lima korban jiwa yang akan menerima santunan. Tiga korban meninggal akibat banjir yang baru saja terjadi, dan dua korban lainnya merupakan korban banjir sebelumnya. Besaran santunan yang diberikan oleh Pemprov Lampung sebesar Rp10 juta untuk setiap ahli waris korban meninggal.
Santunan dari Pemprov Lampung dan Kementerian Sosial
Aswarodi menjelaskan bahwa Gubernur Lampung akan menyerahkan santunan tersebut secara langsung kepada ahli waris masing-masing korban. Proses penyaluran santunan akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain santunan dari Pemprov Lampung, ahli waris juga akan menerima santunan dari Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial memberikan santunan sebesar Rp15 juta untuk masing-masing dari tiga korban jiwa. Satu korban hanyut di Campang Raya, sementara dua korban lainnya meninggal akibat tertimpa longsor di Gedong Air. Penyaluran santunan dari Kementerian Sosial akan dilakukan melalui rekening ahli waris dalam waktu satu atau dua hari ke depan, jika tidak ada kendala.
Pemberian santunan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana. Kedua lembaga pemerintah ini berkomitmen untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak menerimanya.
Total Santunan dan Proses Penyaluran
Dengan demikian, ahli waris masing-masing korban akan menerima total santunan sebesar Rp25 juta (Rp10 juta dari Pemprov Lampung dan Rp15 juta dari Kementerian Sosial). Proses penyaluran santunan dari Pemprov Lampung akan dilakukan secara langsung oleh Gubernur Lampung, sementara santunan dari Kementerian Sosial akan disalurkan melalui transfer rekening.
Pemerintah berharap santunan ini dapat memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga korban dan membantu mereka dalam menghadapi masa sulit pascabencana. Kecepatan dalam penyaluran santunan juga menjadi prioritas agar bantuan dapat segera dimanfaatkan oleh para ahli waris.
Selain santunan, Pemprov Lampung juga telah dan akan terus berupaya dalam memberikan bantuan lain kepada korban banjir, seperti bantuan logistik, kesehatan, dan pemulihan infrastruktur. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pemulihan pascabencana berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat kembali beraktivitas normal.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana alam. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mengikuti arahan dari pihak berwenang untuk mengurangi risiko kerugian jiwa dan harta benda.