Pemprov Riau Tegas Larang Penjualan Minyakita di Atas HET
Pemerintah Provinsi Riau melarang penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700/liter dan akan meningkatkan pengawasan untuk melindungi konsumen dari pedagang nakal.
Pemprov Riau bertindak tegas untuk melindungi konsumen. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi melarang penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter. Larangan ini diberlakukan mulai 28 Januari 2024 dan ditujukan kepada seluruh pedagang pengecer di wilayah Riau.
Langkah ini diambil untuk memastikan minyak goreng tetap terjangkau masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Pemprov Riau menyadari pentingnya aksesibilitas terhadap kebutuhan pokok bagi seluruh lapisan masyarakat.
Mengapa larangan ini penting? Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagkop-UKM Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, menjelaskan bahwa pengecer Minyakita telah memperoleh keuntungan yang cukup besar dari harga beli Rp14.500 per liter. Oleh karena itu, penjualan di atas HET dinilai sebagai tindakan merugikan konsumen.
Meskipun larangan tersebut telah disosialisasikan, tim pengawas masih menemukan pedagang yang melanggar. Ahyu Suhendra menegaskan komitmen Pemprov Riau untuk meningkatkan pengawasan di lapangan melalui operasi rutin dan kerja sama dengan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap temuan pedagang nakal kepada Disperindag Riau.
Dampak penjualan di atas HET dirasakan langsung konsumen. Sri (48), warga Pekanbaru, mengungkapkan pengalamannya membeli Minyakita dua liter seharga Rp34.000. Ia menyayangkan tindakan pengecer yang mengabaikan HET dan berharap pemerintah lebih tegas dalam menindak pelanggaran tersebut. Sri juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap komoditas lain seperti beras SPHP.
Pengawasan ketat dan sanksi tegas diterapkan. Pemprov Riau akan menindak tegas pedagang nakal yang menjual Minyakita di atas HET, baik secara offline maupun online. Sanksi administratif akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Bagi penjual beras SPHP yang melanggar HET, ancamannya adalah pemutusan kerja sama dengan Bulog.
Ke depan, pengawasan akan diperketat. Pemprov Riau berkomitmen untuk meningkatkan frekuensi pengawasan, bahkan hingga mingguan, untuk mencegah praktik curang berulang. Hal ini dilakukan untuk memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap terkendali dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Riau. Selain Minyakita, pengawasan harga juga akan diperluas pada komoditas penting lain seperti beras SPHP.
Kesimpulannya, Pemprov Riau menunjukkan keseriusannya dalam melindungi konsumen dengan melarang penjualan Minyakita di atas HET dan meningkatkan pengawasan. Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat Riau.