Pemuda Bekasi Ditangkap, Tanam Ganja di Kamar Kos
Seorang mahasiswa di Bekasi ditangkap polisi karena menanam ganja di kamar kosnya; polisi menyita tanaman ganja, ponsel, kipas angin, dan lampu UV.
Kepolisian Resort Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial EFK (19) di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. EFK, seorang mahasiswa, ditangkap karena terbukti menanam ganja di kamar kosnya. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas EFK.
Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang, menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut. Berkat laporan tersebut, tim opsnal Polsek Cabangbungin segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EFK beserta barang bukti.
Penangkapan EFK terjadi pada Senin, 15 April 2024. Polisi menemukan enam pot berisi tanaman ganja di kamar kos EFK, terdiri dari empat pot kecil dan dua pot besar. Selain tanaman ganja, polisi juga menyita barang bukti lain yang digunakan untuk membantu pertumbuhan tanaman tersebut, seperti satu unit telepon genggam, satu kipas angin kecil, dan satu lampu ultra violet.
Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukum
Dalam pemeriksaan awal, EFK mengaku telah menanam ganja selama dua bulan terakhir. Ia mendapatkan biji ganja dari sisa ganja yang dibelinya sebelumnya. Perbuatan EFK jelas melanggar hukum dan terancam hukuman berdasarkan undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika.
Ipda Rolin Manulang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah dan memberantas kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkotika.
Polisi berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Bahaya narkotika tidak hanya mengancam kesehatan individu, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang Bukti yang Disita
Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Enam pot berisi tanaman ganja (empat pot kecil dan dua pot besar)
- Satu unit telepon genggam
- Satu buah kipas angin kecil
- Satu buah lampu ultra violet
Semua barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mapolsek Cabangbungin untuk proses penyelidikan lebih lanjut. EFK akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas perbuatannya.
Kasus penangkapan EFK ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika agar generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.