Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Tembus Rp237 Miliar!
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten sukses raup pendapatan Rp237,59 miliar hingga akhir April 2025, melampaui target awal.
Serang, 30 April 2025 - Provinsi Banten berhasil membukukan pendapatan signifikan dari program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hingga tanggal 29 April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi penerimaan mencapai angka fantastis, yaitu Rp237,59 miliar. Suksesnya program ini tak lepas dari antusiasme tinggi masyarakat Banten yang memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak yang dicanangkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Capaian ini melampaui ekspektasi awal dan menjadi bukti efektifitas program pemutihan pajak dalam meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini juga menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Keberhasilan ini menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam mengelola pendapatan daerah melalui program serupa.
Pelaksana tugas Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan program ini. "Alhamdulillah, dari program yang sudah dicanangkan oleh Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur tentang pemutihan pajak dan denda, tercatat di sistem kami hingga 29 April sudah mencapai pendapatan sebesar Rp237 miliar sekian," ujar Deden dalam keterangan resminya di Kota Serang.
Rincian Penerimaan Pajak Kendaraan
Rincian penerimaan tersebut cukup mencengangkan. Kendaraan roda empat memberikan kontribusi terbesar dengan total sekitar Rp175 miliar, sementara kendaraan roda dua mencapai Rp61 miliar. Pendapatan ini dikumpulkan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat yang tersebar di 12 wilayah di Banten. Samsat Kelapa Dua, Cikokol, dan Ciputat tercatat sebagai penyumbang terbesar.
Program pemutihan pajak ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga berhasil menarik minat wajib pajak yang menunggak. Dari total 2,3 juta unit kendaraan yang menunggak pajak, sekitar 200 ribu unit atau 10 persen telah melakukan pembayaran tunggakannya. Rinciannya, 29.000 unit kendaraan roda empat dan 131.000 unit kendaraan roda dua telah melunasi tunggakan pajaknya.
Bapenda Provinsi Banten juga berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota untuk mengatur lalu lintas di sejumlah titik Samsat yang mengalami lonjakan pengunjung. Untuk memastikan pelayanan berjalan lancar, jam operasional dibatasi hingga pukul 12.00 WIB, meskipun proses input data tetap berlangsung hingga malam hari. Terkait kendala keterbatasan blanko STNK di beberapa wilayah, Bapenda memastikan hal tersebut tidak akan menggugurkan hak wajib pajak, karena surat permohonan pengadaan blanko sudah diajukan ke pihak kepolisian.
Strategi Sosialisasi dan Rincian Pendapatan
Meskipun tidak dibebani target khusus, Bapenda Banten gencar melakukan sosialisasi program pemutihan pajak. "Kami sudah minta bantuan Bapenda kabupaten/kota untuk sekalian menyampaikan informasi saat mendistribusikan tagihan PBB ke masyarakat," jelas Deden. Sosialisasi yang masif ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Penerimaan pajak tersebut berasal dari tunggakan pajak tahun 2019 ke bawah hingga 2024, serta kendaraan baru atau hasil mutasi dari luar provinsi. Pendapatan dari PKB mencapai Rp157,23 miliar, sedangkan BBNKB menyumbang Rp80,36 miliar. Samsat Ciputat menjadi penyumbang terbesar dengan total penerimaan Rp33,09 miliar, diikuti Cikokol (Rp32,81 miliar) dan Kelapa Dua (Rp34,74 miliar).
Lebih rinci lagi, untuk PKB, kendaraan roda empat menyumbang Rp122,12 miliar dan roda dua Rp35,10 miliar. Sementara untuk BBNKB, roda empat tercatat Rp53,61 miliar dan roda dua Rp26,74 miliar. Realisasi ini menunjukkan progres signifikan dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor. Angka tersebut belum termasuk data rekonsiliasi penerimaan e-Samsat pada 29 April 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten ini menjadi bukti nyata bagaimana kebijakan yang tepat dan sosialisasi yang efektif dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.