Penataan 1,7 Juta Pegawai Non-ASN: Tantangan dan Solusi di Era Baru
Pemerintah berupaya menata 1,7 juta pegawai non-ASN, namun tantangan berupa anggaran, transparansi data, dan keberlanjutan skema pengangkatan masih perlu diatasi.
Pemerintah tengah berupaya menyelesaikan penataan 1,7 juta pegawai non-ASN yang tersisa hingga akhir 2024. Proses ini diawali sejak tahun 2005 dan dipertegas oleh UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan pentingnya pemahaman yang sama di seluruh instansi pemerintah terkait penataan ini. Proses pendataan dan pengangkatan pegawai non-ASN telah dilakukan secara periodik, dengan pengadaan CASN 2024 menjadi salah satu upaya penyelesaiannya. "Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini," kata Menteri PANRB Rini Widyantini.
Berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk mempercepat penataan, termasuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Salah satu penyesuaian kebijakan adalah pengangkatan non-ASN yang terdaftar di database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu jika mereka tidak lulus seleksi CPNS 2024 atau seleksi PPPK tahap I/II. Sebelumnya, keterbatasan jabatan yang diusulkan instansi pemerintah membatasi kesempatan non-ASN. Kini, pemerintah menyesuaikan data pelamar agar dapat melamar ke formasi tampungan sementara sesuai kualifikasi dan unit kerja.
Formasi PPPK Paruh Waktu telah dipersiapkan untuk berbagai bidang, termasuk Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Instansi pemerintah juga dapat mengusulkan penyesuaian penetapan kebutuhan jabatan saat pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Hal ini merupakan upaya mengakomodasi pegawai non-ASN yang terdata di database BKN agar berkesempatan menjadi ASN. "Ihwal tersebut merupakan satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kita lakukan untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN. Ini juga adalah upaya terakhir yg dilakukan setelah pendaftaran berakhir pada 20 Januari 2024, karena kesempatan telah dibuka seluas-luasnya," jelas Menteri PANRB.
Tantangan Penataan Pegawai Non-ASN
Meskipun pemerintah telah berupaya optimal, penataan pegawai non-ASN masih menghadapi sejumlah tantangan. Sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru. Keterlibatan aktif pemerintah daerah sangat krusial dalam keberhasilan penataan ini. Kepala daerah diharapkan berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN. Felia Primaresti dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menyoroti pentingnya keberlanjutan skema pengangkatan dan perencanaan SDM jangka panjang.
Seleksi PPPK perlu lebih sistematis dan tidak hanya bergantung pada anggaran tahunan. Kejelasan mekanisme transisi bagi non-ASN yang belum diangkat menjadi ASN juga penting, termasuk solusi bagi mereka yang tidak memenuhi syarat atau kalah bersaing. "Seleksi PPPK perlu dilakukan secara lebih sistematis dan tidak hanya bersandar pada ketersediaan anggaran tahunan, tetapi juga pada perencanaan kebutuhan SDM jangka panjang dan sektor prioritas yang membutuhkannya di sektor publik," ujar Felia Primaresti.
Felia juga menekankan pentingnya mekanisme peningkatan kapasitas bagi non-ASN agar lebih kompetitif. Pemerintah perlu mencegah PHK massal tanpa solusi alternatif, seperti pelatihan atau alih profesi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pendataan juga harus diperkuat, mengingat keluhan dari daerah tentang data yang tidak akurat. Akurasi data sangat penting untuk mencegah ketidakadilan dan polemik dalam seleksi PPPK.
Data pegawai non-ASN yang tidak diverifikasi dengan baik berpotensi menimbulkan masalah dalam seleksi PPPK. Jika data pegawai non-ASN tidak diverifikasi dengan baik, ada risiko ketidakadilan dan polemik dalam proses seleksi, yang malah menjadi bumerang dalam kebijakan publik.
Optimisme dan Solusi ke Depan
Optimisme terhadap penyelesaian masalah ini, menurut Felia, bergantung pada komitmen politik dan reformasi birokrasi yang menyeluruh, tanpa didikte kepentingan politik. Efisiensi anggaran berisiko memperlambat proses penataan. Pemerintah perlu menghindari penciptaan tenaga kerja kontrak baru yang menghadapi ketidakpastian serupa. Strategi komprehensif sangat dibutuhkan agar masalah ini tidak berlarut-larut.
Penataan pegawai non-ASN harus didasarkan pada profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik yang akuntabel dan transparan. Pegawai non-ASN tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan politik atau masalah manajemen sumber daya dan kebijakan publik. Penyelesaian masalah ini membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah pusat dan daerah, serta strategi yang terencana dan berkelanjutan.