Penerimaan Pajak Papua Januari 2025: Rp485,59 Miliar, Kontraksi 41,27 Persen
Penerimaan pajak di Papua pada Januari 2025 mencapai Rp485,59 miliar, mengalami kontraksi 41,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, meskipun PPN menunjukkan tren positif.
Jayapura, 28 Februari 2025 - Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Papua pada Januari 2025 mencapai angka Rp485,59 miliar. Angka ini disampaikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama). Namun, capaian tersebut menunjukkan kontraksi yang signifikan sebesar 41,27 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Kontraksi ini terjadi meskipun terdapat sektor yang menunjukkan pertumbuhan positif.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, Theresia Naniek Widyaningsih, menjelaskan bahwa penurunan ini terjadi di tengah transisi sistem perpajakan. Meskipun demikian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menunjukkan tren yang stabil dan bahkan mengalami pertumbuhan positif. Hal ini menunjukkan adanya sektor ekonomi yang tetap bergeliat meskipun ada perubahan sistem.
Perubahan sistem perpajakan yang sedang berlangsung, khususnya implementasi Coretax, menjadi faktor utama penyebab kontraksi penerimaan pajak. Sistem ini mengakibatkan pemusatan setoran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak di Papua.
Analisis Rinci Penerimaan Pajak
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kanwil DJP Papabrama, terlihat adanya perbedaan tren antara Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN. Setoran PPh mengalami kontraksi yang cukup besar, mencapai 71,17 persen (year-on-year/yoy). Kontraksi ini terutama disebabkan oleh implementasi Coretax dan pemusatan setoran NPWP, khususnya dari sektor pertambangan.
Sebaliknya, PPN menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 18,67 persen (yoy). Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan belanja pemerintah atas barang dan jasa. Hal ini menunjukkan bahwa sektor belanja pemerintah masih menjadi penggerak utama ekonomi di Papua.
Lebih lanjut, Theresia menjelaskan kontribusi masing-masing jenis pajak terhadap total penerimaan. PPh memberikan kontribusi sebesar 32,49 persen, sementara PPN memberikan kontribusi terbesar, yaitu 65,99 persen. Ini menunjukkan dominasi PPN dalam struktur penerimaan pajak di Papua.
Faktor Penyebab Kontraksi dan Pertumbuhan
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa PPh Pasal 21 mengalami kontraksi akibat pemusatan setoran NPWP cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan di wilayah Papua Tengah. Hal ini selaras dengan dampak implementasi Coretax yang telah dijelaskan sebelumnya.
Di sisi lain, PPN dalam negeri tumbuh positif karena peningkatan belanja barang dan jasa pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah dalam mendorong belanja barang dan jasa memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak.
PPh Final juga mengalami kontraksi akibat implementasi Coretax dan pemusatan setoran NPWP cabang ke pusat. Ini menunjukkan bahwa dampak Coretax dirasakan secara luas di berbagai jenis pajak.
Secara keseluruhan, meskipun terjadi kontraksi penerimaan pajak secara keseluruhan, tren positif pada PPN memberikan sedikit optimisme. Pemerintah diharapkan dapat terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem perpajakan untuk memaksimalkan penerimaan pajak di masa mendatang. Perhatian khusus perlu diberikan pada sektor pertambangan yang terdampak oleh implementasi Coretax.