Penerimaan Pajak Sulselbartra Triwulan I 2025 Capai Rp2,6 Triliun, di Bawah Target
Realisasi penerimaan pajak di Sulselbartra pada triwulan I tahun 2025 mencapai Rp2,6 triliun, lebih rendah dari target dan capaian tahun sebelumnya, meskipun optimisme untuk mencapai target tahunan tetap terjaga.
Makassar, 13 Mei 2025 - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) mengumumkan realisasi penerimaan pajak triwulan I tahun 2025. Total penerimaan mencapai Rp2,6 triliun, atau sekitar 13,91 persen dari target tahunan sebesar Rp18,91 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, serta menimbulkan pertanyaan mengenai strategi pencapaian target yang tersisa.
Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Sulselbartra, Heri Kuswanto, menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak triwulan I 2025 mengalami kontraksi 7,9 persen secara tahunan (yoy). "Untuk triwulan I ini realisasi penerimaan pajak kita sudah mencapai Rp2,6 triliun, dan angka itu sedikit lebih rendah dari capaian yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,5 triliun," ujarnya dalam konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penurunan ini perlu menjadi perhatian mengingat target penerimaan pajak tahunan yang cukup tinggi. Meskipun demikian, optimisme untuk mencapai target tetap dipegang teguh oleh pihak Kanwil DJP Sulselbartra. Strategi apa yang akan diterapkan untuk mengejar ketertinggalan tersebut menjadi fokus perhatian ke depannya.
Rincian Penerimaan Pajak per Provinsi
Penerimaan pajak di tiga provinsi di bawah naungan Kanwil DJP Sulselbartra menunjukkan kinerja yang beragam. Sulawesi Selatan berhasil mengumpulkan Rp2,03 triliun dari target Rp13,27 triliun, atau sekitar minus 6,6 persen. Sulawesi Barat mengumpulkan Rp94,51 miliar (9,07 persen dari target Rp1,04 triliun), sementara Sulawesi Tenggara mengumpulkan Rp489 miliar (10,65 persen dari target Rp4,59 triliun).
Perbedaan capaian ini menunjukkan disparitas ekonomi dan potensi pajak di masing-masing provinsi. Analisis lebih lanjut diperlukan untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan kinerja tersebut. Apakah perbedaan ini disebabkan oleh faktor struktural, seperti perbedaan komposisi sektor ekonomi, atau faktor lainnya?
Pihak Kanwil DJP Sulselbartra perlu melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengidentifikasi penyebab penurunan penerimaan pajak dan merumuskan strategi yang tepat untuk meningkatkannya di triwulan berikutnya. Transparansi data dan informasi publik juga penting untuk membangun kepercayaan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Rincian Jenis Pajak di Sulawesi Selatan
Di Sulawesi Selatan, kontribusi terbesar penerimaan pajak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp936 miliar (dari target Rp6,26 triliun), diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp891 miliar (dari target Rp6,93 triliun). Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas bumi, Pertambangan Mineral atau Batu bara dan Lainnya (PBB P5L) terealisasi Rp9,31 miliar (dari target Rp67,89 miliar), dan pajak lainnya mencapai Rp202 miliar (dari target Rp7,72 miliar).
Data ini menunjukkan bahwa PPh dan PPN/PPnBM menjadi tulang punggung penerimaan pajak di Sulawesi Selatan. Namun, rendahnya realisasi PBB P5L menunjukkan potensi yang belum tergali secara optimal. Pemerintah perlu meningkatkan upaya untuk mengoptimalkan potensi pajak dari sektor ini.
Pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak mengenai peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mencegah terjadinya penghindaran pajak.
Optimisme Terhadap Target Tahunan
Meskipun realisasi penerimaan pajak triwulan I 2025 di bawah target, Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Sulselbartra, Heri Kuswanto, tetap optimistis target tahunan dapat tercapai. "Biasanya penerimaan pajak itu mulai meningkat di triwulan tiga hingga empat, dan kami pun masih optimistis target itu dapat tercapai," katanya. Optimisme ini didasari pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana penerimaan pajak cenderung meningkat signifikan di triwulan ketiga dan keempat.
Namun, optimisme semata tidak cukup. Pihak Kanwil DJP Sulselbartra perlu menyiapkan strategi yang konkret dan terukur untuk mencapai target tahunan. Strategi tersebut harus mencakup upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi potensi pajak dari berbagai sektor, dan peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan perpajakan.
Pemantauan dan evaluasi secara berkala juga sangat penting untuk memastikan strategi yang diterapkan berjalan efektif dan mencapai hasil yang diharapkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan pajak juga perlu dijaga untuk membangun kepercayaan publik.