Perda PDRD Kota Tangerang Direvisi: Dorong Peningkatan PAD dan Pertumbuhan Ekonomi
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, sambut perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang PDRD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang tanpa membebani masyarakat.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengumumkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang. Perubahan Perda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada Selasa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.
Menurut Wali Kota Sachrudin, perubahan Perda PDRD ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi PAD Kota Tangerang. "Dengan ditetapkannya Raperda Perubahan PDRD tersebut, kebijakan pajak dan retribusi dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memberatkan wajib pajak dan retribusi maupun masyarakat umum," ujarnya usai Rapat Paripurna. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi sebagai dampak positif dari revisi Perda ini.
Perubahan Perda ini juga mencerminkan komitmen dan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Sachrudin berharap revisi ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Peningkatan PAD dan Pertumbuhan Ekonomi
Salah satu tujuan utama perubahan Perda PDRD adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD ini sangat krusial untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Tangerang, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik. Dengan PAD yang lebih besar, pemerintah daerah memiliki lebih banyak sumber daya untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan kota.
Selain itu, perubahan Perda ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang. Kebijakan pajak dan retribusi yang lebih efektif dan efisien akan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Hal ini akan menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Kota Tangerang, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota Sachrudin menegaskan bahwa perubahan Perda ini dirancang untuk tidak membebani masyarakat. Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk menerapkan kebijakan pajak dan retribusi yang adil dan proporsional, sehingga tidak memberatkan masyarakat umum maupun wajib pajak.
Pemerintah Kota Tangerang akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam hal perpajakan dan retribusi. Dengan pelayanan yang lebih baik, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat, sehingga PAD dapat terus bertambah.
Penyempurnaan Regulasi dan Kepastian Hukum
Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 juga mencakup penyesuaian terhadap ketentuan yang ada berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Surat pemberitahuan hasil evaluasi tersebut mencatat sejumlah poin yang perlu diperbaiki agar Perda tersebut lebih adaptif dan implementatif.
Usulan perubahan juga datang dari perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi. Mereka memberikan masukan berdasarkan pengalaman dan tantangan dalam penerapan Perda sebelumnya. Masukan ini sangat penting untuk menyempurnakan regulasi dan memastikan implementasinya berjalan lancar.
Dengan adanya perubahan Perda ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi. Kepastian hukum ini sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa dan memastikan proses pemungutan pajak dan retribusi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Proses revisi Perda ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Dengan regulasi yang lebih baik, diharapkan pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan dan akuntabel.
Perubahan Perda PDRD Kota Tangerang ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan PAD dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan komitmen dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan DPRD, diharapkan perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.