Perlindungan Pekerja di Riau Baru 40 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Digital
Cakupan perlindungan pekerja di Riau baru mencapai 40 persen, BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkannya lewat optimalisasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan menekan praktik Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).
Pekanbaru, 26 Maret 2024 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat angka perlindungan pekerja di Provinsi Riau masih rendah, yaitu baru mencapai 40 persen. Angka ini jauh di bawah angka nasional yang mencapai 58 persen dan beberapa provinsi lain di kawasan pengawasan yang sama, seperti Kepulauan Riau (49 persen) dan Sumatera Barat (43 persen). Rendahnya cakupan ini menjadi perhatian serius BPJS Ketenagakerjaan, yang kini gencar melakukan berbagai upaya untuk meningkatkannya.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Henky Roshidien, mengungkapkan bahwa meskipun segmen Penerima Upah (PU) telah melampaui 50 persen, namun jumlah peserta dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU) masih sangat rendah. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja di Riau. 'Di Riau cakupan baru 40 persen, sedangkan Sumatera Utara 44 persen, Sumbar 43 persen, yang tinggi Kepri 49, nasional 58 persen,' ungkap Henky.
Untuk mengatasi permasalahan ini, BPJS Ketenagakerjaan gencar melakukan berbagai strategi dan inovasi, salah satunya adalah optimalisasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah akses layanan bagi peserta, tanpa harus datang langsung ke kantor. Melalui JMO, peserta dapat melakukan klaim, pelaporan, dan pengecekan status kepesertaan. Namun, masih banyak pekerja yang belum memanfaatkan fasilitas digital ini secara maksimal.
Optimalisasi Jamsostek Mobile dan Penanggulangan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS)
BPJS Ketenagakerjaan menyadari pentingnya optimalisasi aplikasi JMO tidak hanya untuk mempermudah layanan, tetapi juga sebagai alat kontrol kepatuhan perusahaan. Henky mengungkapkan masih banyak ditemukan kasus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), baik dalam program, jumlah tenaga kerja, maupun upah yang dilaporkan. Praktik PDS ini merugikan pekerja karena mereka tidak mendapatkan perlindungan maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu bentuk PDS adalah praktik dimana beberapa perusahaan hanya mendaftarkan pekerjanya dalam 2-3 program jaminan sosial, padahal perusahaan besar wajib mengikuti program lengkap agar pekerja mendapatkan manfaat maksimal, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kemudian ada juga PDS Tenaga Kerja, dimana perusahaan hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya. Misalnya, dari 100 karyawan, hanya 20 yang didaftarkan. Terakhir, ada PDS Upah, yaitu perusahaan melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya.
Melalui JMO, pekerja dapat melaporkan praktik PDS ini. Mereka dapat mengecek data upah dan iuran yang telah dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, diharapkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dapat ditingkatkan.
Strategi Ke Depan
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan pekerja di Riau. Selain optimalisasi JMO, berbagai strategi lain akan terus dilakukan untuk menjangkau lebih banyak pekerja, khususnya di segmen BPU. Sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan dan pekerja juga akan ditingkatkan agar mereka memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya juga akan dilakukan. BPJS Ketenagakerjaan berharap dengan berbagai upaya ini, cakupan perlindungan pekerja di Riau dapat meningkat secara signifikan dan mendekati angka nasional. Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan pekerja di Provinsi Riau.
Dengan adanya transparansi data melalui JMO, diharapkan pekerja dapat lebih aktif dalam mengawasi hak-haknya dan melaporkan setiap ketidakpatuhan perusahaan. Partisipasi aktif pekerja sangat penting dalam keberhasilan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.