Perubahan DED Shelter Tsunami Lombok Utara: Terdakwa Sebut Kabid Cipta Karya sebagai Perancang
Terdakwa Aprialely Nirmala menyatakan perubahan DED Shelter Tsunami Lombok Utara 2014 merupakan hasil desain Sadimin, mantan Kabid Cipta Karya PUPR NTB, yang kini menjabat Kepala Dinas PUPR NTB, mengakibatkan pembengkakan anggaran proyek.
Mataram, 7 Mei 2024 - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Shelter Tsunami di Lombok Utara memasuki babak baru. Terdakwa Aprialely Nirmala, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (7/5), mengungkapkan bahwa perubahan Detail Engineering Design (DED) proyek tersebut pada tahun 2014 merupakan hasil rancangan Sadimin, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pernyataan mengejutkan ini terungkap saat hakim ad hoc, Fadhli Hanra, mencecar Aprialely terkait perubahan DED. Aprialely, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, secara tegas menyatakan bahwa Sadimin lah yang bertanggung jawab atas perubahan desain. Perubahan ini berdampak signifikan terhadap peningkatan anggaran proyek, dari awalnya Rp19 miliar menjadi Rp24 miliar.
Lebih lanjut, Aprialely menjelaskan bahwa Satuan Kerja (Satker) Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Dinas PUPR NTB saat itu berada di bawah koordinasi langsung Bidang Cipta Karya yang dipimpin Sadimin. Hal ini memberikan Sadimin wewenang untuk melakukan perubahan desain proyek tersebut.
Perubahan DED dan Alasannya
Menurut kesaksian Aprialely, perubahan DED dilakukan karena adanya beberapa kekurangan dalam desain awal yang dibuat oleh PT Qorina pada tahun 2012. Sadimin, menurut terdakwa, menilai desain tersebut kurang detail, terutama dalam hal gambar konstruksi, dan tidak sesuai dengan lokasi pembangunan. Akibatnya, diperlukan perubahan pada pondasi dan kolom bangunan. "Banyak faktornya, dari detail kurang, biaya juga, lokasi tempat akan dibangun juga tidak sesuai dengan desain, makanya ada pengaruh pada perubahan pondasi dan kolom. Yang jelas, perubahan itu secara struktur lebih lengkap," ungkap Aprialely menirukan pernyataan Sadimin.
Meskipun demikian, Aprialely mengakui bahwa tidak ada berita acara resmi yang mencatat perubahan DED tersebut dalam laporan proyek. Ia juga memastikan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) mengetahui tentang perubahan tersebut.
Hakim ad hoc kemudian mempertanyakan mengapa tidak dibentuk tim audit DED independen untuk meninjau ulang desain awal dan memastikan keakuratannya sebelum proyek dikerjakan. Hakim menyayangkan keputusan tersebut, karena seharusnya tim audit yang bertanggung jawab atas kesalahan desain, bukan PPK.
Tanggapan Terdakwa dan Pertanyaan Hukum
Menanggapi pertanyaan hakim, Aprialely menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya tim audit DED dan hal tersebut berada di luar kewenangannya sebagai PPK. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan hukum terkait tanggung jawab masing-masing pihak dalam proyek tersebut.
Perubahan DED yang signifikan dan berdampak pada pembengkakan anggaran proyek ini menjadi fokus utama dalam persidangan. Pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan terkait perubahan desain menjadi sorotan. Proses hukum selanjutnya akan mengungkap secara detail peran masing-masing pihak dan tanggung jawab hukum atas perubahan DED Shelter Tsunami Lombok Utara.
Sidang ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan mekanisme pengambilan keputusan dalam proyek-proyek pemerintah. Apakah prosedur yang ada sudah cukup efektif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat?
Ke depannya, kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek pembangunan, khususnya dalam hal pengawasan desain dan anggaran.